Notification

×

Iklan

Iklan

Satres Narkoba Polres HSU Ringkus Penjual Dan Pembeli Sabu

Monday, April 26, 2021 | 26 April WIB Last Updated 2023-02-01T00:36:38Z

  



Amuntai - Info Publik News. Satuan Reserse Narkoba Polres Hulu Sungai Utara lewat program HSU Bersinar kembali mengungkap 2 kasus narkotika dengan meringkus 3 pelaku.

Para pelaku tersebut adalah AHMAD RIVADI alias ADI (25) warga Jl. Danau Terate Rt.04 Desa Tangga Ulin Hilir Kec. Amuntai Tengah,  M.NOORRIZKAN alias ARIS (19) warga Jalan Keramat Rt.01 Desa.Pakacangan Kec.Amuntai Utara dan ADITYA FIT RIDA Als RIDA ABUK (29) warga Jl.Keramat Rt.04 Desa.Pakacangan Kec.Amuntai Utara Kab.Hulu Sungai Utara.


Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H,.M.M membenarkan telah mengamankan  3 pelaku penyalahgunaan narkoba di dua tempat berbeda. 

Pengungkapan kasus bermula saat petugas meringgkus pengedar sabu Adi  sekitar pukul 21.05 Wita di Pasar Induk Amuntai. 

"Tersangka  ditangkap dikarenakan telah menjual serta menyerahkan Narkotika jenis sabu . Dari penggeledahan badan ditemukan sabu dengan berat keseluruhan 0.71 Gram, berat bersih 0.11 Gram, " terang Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H,.M.M

Dari pelaku Adi juga diamankan 1 ( satu ) buah Kotak Rokok Warna Hitam Merk Hima dan 1 ( Satu ) Buah Sedotan Plastik.

Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan memburu pembeli sabu di sebuah rumah Jl.Keramat Rt.001 Desa Pakacangan Kec.Amuntai Utara , pukul 21.15 Wita.

Hasilnya pelaku ARIS dan RIDA tak berkutik saat kedapatan  menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2.05 Gram, berat bersih 1.12 Gram. 



Dari kedua pelaku ini juga diamankan barang bukti lain berupa 1 ( Satu ) buah Pipet Kaca, 1 ( Satu ) buah Bong yang terbuat dari Botol Plastik yang tersambung              dengan 2 ( Dua ) buah sedotan plastik, 1 ( Satu ) buah Korek Api warna Kuning, 1 ( Satu ) buah Timbangan digital warna Silver, 1 ( Satu ) buah Tas Selempang warna Hitam, 1 ( Satu ) pack Plastik Piper Klip, 1 ( Satu ) buah Kotak besi Kecil , 1 ( Satu ) buah Handphone merk REALME warna Hijau lengkap dengan SIM Card , 2 ( dua ) buah Sedotan Plastik dan Uang Tunai sebesar Rp.950.000,-( Sembilan Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ). 


Atas kejadian tersebut kemudian seluruh pelaku dan barang bukti dibawa ke ruangan Sat Res Narkoba Polres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai Pasal 114 Ayat (1) atau 112  Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.





×
Berita Terbaru Update