Amuntai - Info Publik News. Asyik bersantai di warung malam, tepatnya di Desa Pinang Habang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), FA (40) diamankan oleh Polsek Amuntai Kota pada Senin (26/04/2021) pukul 23.30 Wita.
Pria yang ber KTP asal Desa Sungai Dua, RT 3, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu ini tertangkap tangan kedapatan membawa senjata tajam.
Kapolres HSU melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan mengatakan, benar pihaknya melakukan ungkapan tindakan pidana membawa senjata tajam (sajam) saat razia Operasi Sikat Intan I yang menyasar warung-warung yang buka hingga larut malam.
Kapolsek Amuntai Kota Ipda Doni Herawan menerangkan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan barang bukti Sajam jenis Keris lengkap dengan Kompang berwarna kuning dengan panjang Sajam sekitar 25 cm.
Tersangka FA dan barang bukti sajam dalam tas yang ia kenakan di badannya di amankan ke Mapolsek Amuntai Kota guna dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.