Pelaku saat diamankan |
AMUNTAI -IPN- Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Polsek jajaran dalam menegakan hukum yang berkeadilan di saat bulan suci Ramadhan yang tidak pernah kendor, kini giliran Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU ungkap kasus judi togel di Desa Palampitan Hilir Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU, Sabtu (17/4/2021) Siang
AM seorang laki-laki berusia 56 tahun warga Kel.Birayang Timur Kec.Batang Alai Selatan Kab. HST diamankan ketika sedang bermain judi togel (toto gelap) disebuah warung Desa Palampitan Hilir Amuntai Tengah Kab. HSU, ujar Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim M. Andi Patinasarani, S.H
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan bahwa
"judi togel yang dilakukan AM menggunakan Hand Phone dengan barang bukti yang diamankan diantaranya Satu buah Handphone Merk Nokia warna hitam, satu buah buku bertuliskan angka togel, satu buah sobekan kertas bertuliskan angka togel, Uang tunai sebesar Rp. 158.000,- ( seratus lima puluh delapan ribu rupiah ) .
Selanjutnya AM dibawa ke Mapolres HSU guna proses lebih lanjut dan AM disangkakan telah melakukan tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP, "tegas Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasarani.
Sumber: Humas Polres HSU dan Info Publik News
Uploder: Tim