Amuntai - Info Publik News. Unit Jatanras Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam tanpa ijin di Jalan Baja Jaya Rt.01 Desa Tambalangan Kec.Amuntai Tengah.
Pelaku yang diamankan pada Rabu (21/04/2021) pukul 23.30 Wita adalah HAIRULLAH alias CAWI (40)
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resktim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H mengatakan pelaku diamankan karena kedapatan sedang menguasai , memiliki, atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang sah .
Adapun barang bukti yang diamankan dari CAWI berupa 1 (satu) buah Tombak kayu dengan ujungnya terbuat dari besi yang dilancipkan dengan ukuran panjang 110 cm dan 1 (satu) buah besi dengan panjang 65 cm dengan gagang dililit dengan karet warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres HSU guna proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 2 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.