Amuntai - Info Publik News. Sempat kabur beberapa bulan dan bersembunyi hingga ke Samarinda, pelaku penganiayaan bernama RAHMAN NOR (31) berhasil ditangkap tim gabungan Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara dan Polresta Samarinda.
Warga Desa Kaludan Besar Rt. 04 Kec. Banjang Kab. HSU ditangkap pada Selasa (09/03/2021) pukul 16.30 Wita Unit Jatanras Polres HSU dan Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan penangkapan di sebuah rumah di Jl.Grilya Gg. Keluarga Samarinda.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani membenarkan telah berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penganiayaan 351 KUHP.
Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani menerangkan kejadian bermula pada tanggal 17 November 2020 silam dimana sekira pukul 18.30 Wita pelaku Rahman melakukan penganiayaan di halaman rumah korban Hamdani bin H.Fahrul (34) di Desa Kaludan Besar Rt.04 Kec.Banjang.
Saat itu Hamdani datang menggunakan sepeda motor dari luar hendak masuk rumahnya dan dan tiba-tiba Rahman datang langsung menghampiri.
Dengan sebilah keris , Rahman membacok korban berkali-kali.
H.FAHRUL yang melihat kejadian langsung berteriak dan keluar dan mendapati anaknya tergeletak.
Namun Rahman langsung kabur dan menjadi DPO usai ayah korban melapor ke Polres HSU.
Sementara korban dilarikan ke RSUD Pambalah Batung untuk mendapat perawatan akibat Luka Robek di bagian Jari Kelingking Tangan Kanan, Luka Robek di bagian Jari Tengah Tangan Kiri, Luka robek di bagian Jari Manis Tangan Kiri, Luka Robek di bagian Punggung Telapak Tangan Kiri dan Luka Lecet serta Memar di bagian Kepala Belakang.
"Dari pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya. Namun Rahman berdalih saat itu dalam pengaruh minuman beralkohol oplosan alias molek," kata Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani.
Untuk barang bukti berupa keris, Rahman mengaku telah membuangnya dan kini dalam proses pencarian.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa kumpang keris sedang dibawa anggota dalam perjalanan dari Kaltim menuju Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut.