Bupati Kab.HSU H Abdul Wahid HK |
AMUNTAI -IPN- Sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (RLPPD) pada masyarakat.
Penyampaian RLPPD ke publik ini dimaksudkan untuk menginformasikan kemajuan dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun 2020 pada masyarakat.
Terkait hal tersebut Bupati HSU H Abdul Wahid HK menyampaikan RLPPD pada publik luas, sehingga diharapkan dapat memperoleh masukan dan saran dalam kinerja dan penyelenggaraan Pemda HSU kedepannya. Berikut laporannya.
RINGKASAN LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH (RLPPD) TAHUN ANGGARAN 2020 KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA.
Lembar:2 |
Lembar:3 |
Lembar:4 |
Uploder: Tim Info Publik News
Sumber: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten HSU