Amuntai - Info Publik News. Polsek Amuntai Utara kembali menjalankan salah satu program inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) dengan mengungkap kasus Narkoba jenis sabu .
Tersangka yang di tangkap adalah Rustam Effendi alias Utam (47) warga Desa Pakacangan Rt. 005 Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji
Utam mengatakan tersangka di tangkap dalam sebuah rumah di Desa Pakacangan Rt.05 pada hari Senin (08/02/2021) sekira pukul 21.30 Wita.
"Tersangka setelah dilakukan penggeledahan kedapatan memiliki, menyimpan 4 paket narkotika
jenis sabu dilantai rumah dekat tersangka duduk," kata Ipda Budi Aji.
Ipda Budi Aji merincikan barang bukti yang disita dari tersangka UTAM sebagai berikut :
- Paket nomor 01 dengan berat kotor keseluruhan 1 gram dengan berat bersih 0.8 gram.
- Paket nomor 02 dengan berat kotor keseluruhan 1 gram dengan berat bersih 0.8 gram.
- Paket nomor 03 dengan berat kotor keseluruhan 0.81 gram dengan berat bersih 0.61 gram.
- Paket nomor 04 dengan berat kotor keseluruhan 0.31 gram dengan berat bersih 0.11 gram.
- Uang Tunai hasil penjualan sabu-sabu Sebesar Rp. 2.600.000,- ( Dua Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
- 1 (satu) Bungkus plastik piper clip yang berisikan 10 (sepuluh) Bungkus plastik piper clip kosong @100 bungkus.
- 1 ( satu ) buah Timbangan Digital merk Digital Scale warna Abu-abu.
- 4 (empat) Buah sendok yang terbuat dari sedotan yang dibentuk menjadi sendok.
- 1 (satu) Unit HandPhone Merk Samsung Type GT-E1272 Warna Hitam lengkap dengan sim card 1 (satu) Kotak kacamata warna hitam lis biru.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti di gelandang ke Polsek Amuntai Utara guna proses hukum lebih lanjut sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Ipda Budi Aji.