Notification

×

Iklan

Iklan

Penadah Hasil Curanmor Diamankan Anggota Jatanras Polres HSU dan Polsek Kota

Monday, February 8, 2021 | 08 February WIB Last Updated 2021-02-08T09:58:17Z


Pelaku dan barbuk


AMUNTAI-IPN - Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan Anggota Reskrim Polsek Amuntai Kota berhasil mengungkap kasus dengan mengamankan  terduga penadahan kendaraan hasil kejahatan, Minggu (7/2/2021).


Kejadian bermula seorang perempuan  berinsial SI melapor dan mengadukan  ke Polsek Amuntai Kota bahwa dia telah kehilangan sepeda motor  Merek HONDA SCOOPY Warna Putih Biru Dengan Nopol DA 6742 EAV, Noka : MH1JM3117HK-187779, Nosin : JM31E-1197957 yang diletakan di halaman rumahnya di Jl.Gusti Anwar Samping Langgar Miftahul Jannah Rt.04 Kel. Murung Sari Kec.Amuntai Tengah Kab. HSU kejadian tersebut pada hari  Rabu tanggal 03 Februari 2021 Skj. 03.30 wita


Pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2021 sekira pukul 08.30 wita berkat kerja sama dan kerja keras Unit Jatanras Sat Reskrim Polres HSU serta Anggota Reskrim Polsek Amuntai Kota, akhirnya berhasil menemukan sepeda motor yang hilang yakni satu buah sepeda motor jenis honda SCOOPY warna Putih Biru dengan Nopol DA 6742 EAV Noka MH1JM3117HK-187779 dan Nosin JM31E-1197957 yang mama sepeda motor tersebut dalam kekuasan  seseorang  berinisial KH warga Batu Mandi Kab. Balangan yang diduga selaku penadah kendaraan hasil pencurian tersebut


KH tidak berkutik saat diamankan petugas dan dia mengakui perbuatanya serta merasa bersalah  melakukan tindak pidana penadahan, ujar Kapolsek Amuntai Kota saat dikonfirmasi Humas Polres HSU dan rekan media lain


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa terduga penadahan KH mengaku membeli sepeda motor honda Scoppy tersebut dengan harga Rp. 7000.000 (tujuh juta rupiah) dari seseorang yang tidak dikenal, ucap Kapolsek 


"Atas kejadian tersebut  korban SI mengalami Kerugian Sebesar Rp. 17.500.000,- ( Tujuh Belas Juta Lima ratus ribu Rupiah ), ujar pungkas Kapolsek 


Sementara Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu M. Andi Patinasari, S.H membenarkan bahwa pengungkapan kasus penadahan tersebut, terduga  KH dan barang bukti sepeda motor diamankan ke Mapolsek Amuntai Kota untuk proses penyidikan selanjutnya, Ujar Kasat Reskrim  


"Terhadap terduga KH dikenakan pasal 480 KUHP. Untuk sementara pelaku utama pencurian sepeda motor masih dalam penyelidikan," lengkap Andi. (IPN)



 Sumber: Humas Polres HSU untuk Info Publik News

Uploder: Tim


×
Berita Terbaru Update