Amuntai - Info Publik News. Minta kawin tidak di respon orang tua membuat AKHMAD FAUZI alias FAUZI (31) kesal berat.
Pria yang masih tinggal dengan orang tua di Desa Cakru RT.03 RW.02 Kec. Amuntai Utara ini gelap mata hingga mengamuk menggunakan dua bilah senjata tajam pada Sabtu (13/02/2021) sore.
Fauzi mengancam akan merobohkan rumah sembari berucap akan membacok siapa pun bila ada yang mendekat.
Dengan dua buah senjata tajam itu, Fauzi beberapa kali menebaskan pagar rumah serta tiang rumah.
Namun nyali Fauzi ciut juga saat mengetahui ayahnya menelpon anggota Polsek Amuntai Utara.
Dengan cepat Fauzi membuang kedua senjata tajam tersebut kedalam kolam.
Saat dikonfirmasi Info Publik News, Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, S.H membenarkan telah mengamankan tersangka tindak pidana pengancaman dan/atau membawa, memiliki atau menyimpan senjata tajam tanpa memiliki surat ijin yang sah .
"Betul tersangka dilaporkan orang tuanya sendiri, karena sudah sering melakukan hal yang melanggar tindak pidana dengan menggunakan senjata tajam tanpa izin," Kapolsek Amuntai Utara Ipda Budi Aji, S.H.
Selanjutnya pada hari Minggu , 14 februari 2021 pukul 11.00 Wita, petugas telah mengamankan Fauzi beserta Barang Bukti bertempat Desa Cakru RT.03 RW.02 Kec. Amuntai Utara Kab. Hulu Sungai Utara.
Petugas juga mengamankan barang bukti 1 ( satu ) Senjata Tajam jenis Parang terbuat dari Besi yang berukuran ± 30 cm dan ada bertulisan IMAN, PIR pada bagian mata pisaunya.
Fauzi selanjutnya dibawa ke Polsek Amt Utara guna proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHPidana dan/atau pasal 2 Ayat ( 1 ) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.