Amuntai - IPN . Kapolres Hulu Sungai Utara (HSU) AKBP Afri Darmawan SIK menggelar konfrensi pers terkait penangkapan buronan pelaku tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak yang juga tahanan Polsek Amuntai Utara yang melarikan diri , Senin (22/02/2021) pagi.
Pada kesempatan ini kepada awak media , Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK mengatakan pelaku yang telah tewas tersebut adalah SAMSUL ANWAR alias SAMSUL alias ABI alias Habib alias Tabib (46) ,kelahiran Jakarta yang tinggal di Desa Sungai Turak Dalam Rt.05 Kecamatan Amuntai Utara.
Selanjutnya Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK menerangkan kronologi kasus ini bermula saat orang tua korban bernama ABDUL BAKIR (53) warga Desa Panawakan Rt. 03 Kec. Haur Gading melaporkan tersangka SAMSUL yang telah membawa lari anak perempuannya berinisial MN (18).
Akhirnya terungkap ternyata korban MN tanpa persetujuan orang tuanya telah dinikahi tersangka SAMSUL di Kecamatan Babirik pada Minggu (02/02/2020) sekira pukul 13.30 Wita.
Selanjutnya sekira seminggu kemudian SAMSUL membawa MN ke rumah Acil Surah (35) salah satu warga Desa Keramat Rt.04 Kec.Haur Gading dimana mereka melakukan hubungan suami istri dikamar rumah tersebut.
Seminggu kemudian mereka bertemu lagi di rumah tersebut dan kembali melakukan hubungan badan.
Korban MN akhirnya kabur meninggalkan rumahnya pada Kamis (30/07/2020) sekira jam 03.00 Wita dan bersama SAMSUL pergi ke Samarinda (Kaltim).
Hingga pada hari Minggu tanggal 08 November 2020 sekira jam 05.00 Wita korban MN diantar SAMSUL pulang ke rumahnya.
Akibat peristiwa tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan SAMSUL ke Kantor Polsek Amuntai Utara guna penyidikan lebih lanjut sebagaimana di maksud dalam rumusan pasal 81 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Persetubuhan Terhadap Anak.
Namun beberapa hari di tahan ,SAMSUL kabur dari sel tahanan Polsek Amuntai Utara dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
"Pada
Hari Minggu tanggal 21 Februari 2021 sekira pukul 21.30 Wita ,Anggota Sat Reskrim
mendapatkan Informasi bahwa TAHANAN ( DPO ) an. SAMSUL ANWAR berada di rumah Korban," lanjut Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK.
Anggota Sat Reskrim langsung mendatangi rumah korban dan melihat korban MN sedang disandera tersangka dengan menggunakan 2 ( dua ) buah senjata rakitan. yang mana salah satu senjata jenis pistol di pegang di tangan sebelah tangan kanan dan 1(satu ) buah senjata rakitan laras panjang di sandang di depan dada dengan menggunakan tali sandang.
Setelah itu Anggota Sat Reskrim langsung melakukan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 ( tiga ) kali , namun di balas tembakan oleh . SAMSUL sebanyak 1 ( satu ) kali.
Mengetahui tersangka bersenjata api dan saat itu sedang menyandera korban, Anggota Sat Reskrim mencoba melakukan negosiasi .
Sambil melakukan negosiasi anggota lain Briptu Akhmad Fikri Yadi menghubungi KBO Reskrim Polres HSU untuk meminta bantuan untuk melakukan penangkapan SAMSUL yang dianggap membahayakan korban dan masyarakat sekitar.
Kemudian setelah sekitar 30 menit , bantuan dari Anggota Sat Intelkam , Sat Narkoba , Anggota Polsek Amuntai Kota dan Anggota Polsek Amuntai Utara datang.
Beberapa anggota juga melakukan pemblokiran diseluruh jalan guna mengantisipasi jika SAMSUL melarikan diri .
Saat itu juga Wakapolres HSU Kompol Irwan dan anggota Jatanras kembali melakukan negosiasi kepada tersangka SAMSUL dimana dia ingin kabur dengan korban MN dengan meminta di siapkan 1 ( satu ) buah Sepeda Motor.
Saat diminta agar tidak membawa korban , SAMSUL yang tersinggung langsung menembakkan senjatanya ke arah salah satu anggota Briptu Maulana . Beruntung Briptu Maulana dengan sigap menghindar dan secara spontan Bripka Agus Lailanor langsung menembak SAMSUL dari jarak sekitar 5 meter.
Baku tembak pun terjadi , hingga akhirnya SAMSUL roboh usai tiga peluru bersarang di tubuhnya sekitar pukul 03.00 Wita dini hari.
Tersangka SAMSUL kemudian langsung dibawa ke RS Pambalah Batung Amuntai untuk dilakukan pertolongan medis namun saat tiba di Rumah Sakit SYAMSUL ANWAR dinyatakan meninggal dunia.
Dalam kasus ini anggota juga mengamankan barang bukti :
-1(satu) pucuk pistol jenis walther ppk kal 22 yg bertuliskan hurup arab, warna silver dengan gagang kayu warna coklat lengkap dengan magazine yg terisi 7(tujuh) butir peluru kal 9 x 19 mm.
-1(satu) pucuk senjata rakitan laras panjang yg bertuliskan 'panji hitam halipah' warna silver lengkap dengan magazine yg berisikan peluru 6(enam) butir kal 9x19 mm dan 1(satu) butir diluar magazine.
-1(satu) kotak peluru kal 9x19mm merk parabellum isi 35(tiga puluh lima) butir.
-65(enam puluh lima) butir peluru kal 9x19mm yg dimuat dalam tas selempang.
-1(satu) buah tas selempang warna coklat merk Polo Star.
-1(satu) buah sarung pistol.
-1(satu) ikat pinggang warna hitam.
-1(satu) paket jimat dan 2(dua)senjata tajam jenis belati beserta babat perut.
-1(satu) buah dompet warna hitam yg berisikan 1(satu) buah SIM C an SAMSUL ANWAR.
-1(satu) buah cincin beramban crom bermata kuning.
-1(satu) buah Handphone jenis samsung warna hitam.
Terkait senjata api serta amunisi milik tersangka , Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan SIK akan melakukan pendalaman.