Kajari HSU Novan Hadian MH dan Plt Kadisdik HSU H Junaidi Gunawan MM dan perwakilan jajaran menunjukkan MoU bersama Disdik-Kejaksaan HSU |
AMUNTAI -IPN - Penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU antara Dinas Pendidikan Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Kejaksaan HSU tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau PTUN.
Kegiatan ini dihadiri langsung Kajari HSU Novan Hadian MH dan Plt Kepala Dinas Pendidikan H Junaidi Gunawan yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Selasa (9/2) pagi.
Kegiatan diketahui tetap menerapkan protokol kesehatan seperti patuh 3M (Menjaga Jarak Memakai Masker dan Mencuci Tangan dengan Sabun).
Dimana sebelum kegiatan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi tamu kegiatan yang hadir dalam MoU bersamaan tersebut.
Kajari HSU Novan Hadian MH menyampaikan terimakasih pada pemerintah daerah khususnya Dinas Pendidikan HSU yang memberikan kepercayaan pada Kejaksaan HSU dalam masalah PTUN.
Disampaikan kajari, pihaknya memiliki kewenangan pendampingan hukum ada masalah hukum yang muncul akan memberikan pelayanan kepada dinas pendidikan dan sekolah-sekolah.
Pada kesempatan ini juga disampaikan Kajari, jangan pernah sungkan untuk meminta bantuan hukum dalam pengelolaan anggaran sebab kejaksaan siap mengadvokasi. Dan pihaknya juga membuka ruang konsultasi khusus bagi kepala sekolah dan guru-guru di disidik yang meminta advokasi hukum.
"Jadi terkait dana Bos itu sangat besar bisa mencapai 20 persen dari anggaran belanja negara. Maka dari itu kami siap mendampingi sekolah dan guru-guru agar dana bos tepat sasaran dan tepat guna. Dengan harapan anggaran Besar ini bermanfaat bagi khalayak di HSU," pesannya.
Jangan takut konsultasi hukum pada kejaksaan. Kejaksaan siap melayani dengan baik dengan semua rasa kekhawatiran dalam pendampingan hukum.
Kami berharap kegiatan ini tidak hanya sebatas MoU. Namun kejaksaan bisa dilibatkan dalam mengawal program yang ada di Dinas Pendidikan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan HSU H Junaidi Gunawan MM
Senang bisa diterima di tempat ini. Kami berharap dari kegiatan ini dapat kontribusi dalam pendampingan hukum. Dinas pendidikan mengelola banyak anggaran. Mulai TK sampai SMP. Sehingga banyak anggaran dikelola dalam setiap program tersebut.
Dan lewat kerjasama ini dapat membantu disidik dalam kegiatan baik fisik dan non fisik. Harapan pihaknya bila dalam program ditemukan kesalahan dapat di advokasi. Dan dapat memperbaiki kesalahan dengan baik.
Kedepannya lewat momen ini memohon pendampingan dari kejaksaan dalam advokasi hukum. "Terima Kasih kami sampaikan dapat diterima dengan baik dalam momen silaturahmi," sampainya. Dan kegiatan bisa terus berlanjut di tahun mendatang.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU, Bara Mantio Irsahara menambahkan adanya MoU ini, tentunya kalau ada permasalahan perdata atau PTUN (Tata Usaha Negara), Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara siap mendampingi dinas pendidikan sebagai kuasa hukum.
"Harus ada surat kuasa khusus untuk kepentingan dalam penyelesaian perkara perdata baik di pengadilan (Litigasi) maupun diluar Pengadilan (Non Litigasi)," singkatnya.
Hadir juga pada kegiatan MoU bersama tersebut yakni pejabat dari dua belah pihak baik disdik dan kejaksaan diantaranya Kasi Datun Bara Mantio Irsahara, Kasi Pidsus Fadly Arby dan para jaksa hadir juga Kabid SMP Ahadi Ilhami, Kabid SD dan PAUD H Hamdani.
Dan hadir juga Kasi Kurikulum dan Kesiswaan SD H Baharuddin. Kasi Sarpras Bidang SMP Masjidan. Diketahui kegiatan MoU seperti ini juga lebih dulu dilaksanakan Dinas Kesehatan dan RSUD Pambalah Batung Amuntai Kabupaten HSU. (*)
Sumber: Info Publik News
Penulis: Dhani
Uploder: Tim