Amuntai - Info Publik News. Dalam upaya pemberantasan narkoba , Polsek Danau Panggang kembali menjalankan program HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba) pada Senin (11/01/2021) di sebuah rumah Desa Palukahan Rt.004 Kec. Danau Panggang Kab.Hulu Sungai Utara.
Tersangka yang di tangkap AKHMAD HASBULLAH alias AMAT CABUL (34) yang kedapatan memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket.
" Dari penggeledahan didalam sebuah rumah yang menjadi TKP oleh Unit Reskrim Polsek Danau Panggang ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 4,30 gram, dan berat bersih 2,80 gram," terang Kapolsek Danau Panggamg Iptu Momo Jon Rodok.
Kapolsek Danau Panggamg Iptu Momo Jon Rodok merincikan barang bukti yang diamankan adalah :
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,17 gram berat bersih 2,02 gram
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,42 gram berat bersih 0,27 gram
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,41 gram berat bersih 0,26 gram
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,05 gram
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram berat bersih 0,05 gram
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,03 gram
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,03 gram
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,03 gram
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,03 gram
- 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,18 gram berat bersih 0,03 gram
- 1 ( satu ) buah timbangan merk POCKET SCALE warna hitam
- 1 ( satu ) bungkus paper klip
- 1 ( satu ) buah dompet warna putih pink
- 1 ( satu ) buah dompet warna hitam
- 2 ( dua ) buah sedotan yang terbuat dari kayu dan plastik
- 2 ( dua ) buah kotak yang terbuat dari plastik
- 1 ( satu ) buah handphone merk REDMI warna hitam beserta 2 ( dua ) SIM Card
dan Uang tunai Rp 1.000.000,- ( satu juta rupiah )
"Tersangka dan barang bukti kini diamankan untuk proses penyidikan selanjutnya," tutup
Kapolsek Danau Panggamg Iptu Momo Jon Rodok.