Mendamaikan |
AMUNTAI - IPN- Permasalahan hutang utang-piutang dua orang masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), akhirnya selesai secara kekeluargaan usai dilaksankan problem solving oleh Bhabinkamtibmas Polsek Amuntai Kota, Aiptu Rofik PN, Selasa (26/01/2021) kemarin.
Kisah berawal adanya seorang warga Desa Pasar Senin, Rt. 01, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten HSU (pihak kedua), mendatangi Mapolsek Kota, bertujuan ingin melaporkan permasalahan utang-piutang sebesar Rp. 25 juta yang belum dibayar oleh seorang warga Kota Raden Hulu, Kecamatan Amuntai Tengah (pihak pertama) sejak tahun 2018 lalu.
Sebelum lebih jauh, Rofik PN, menyarankan kepada pihak kedua agar permasalahan tersebut tidak diproses secara hukum, melainkan diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah menerima saran, masukan dari personil polisi, pihak kedua setuju kalau permasalahan diselesaikan secara damai. Kemudian dihari berikutnya dipanggillah pihak pertama ke Mapolsek Amuntai Kota.
Setelah berneosiasi, pihak pertama setuju melunasi hutang orang tuanya tersebut dengan cara menjual sebuah mobil Pick up kepada pihak ke dua seharga Rp. 80 juta dan uang lebih dari penjualan dikembalikan kepada pihak pertama.
"Alhamdulillah melalui kegiatan problem solving ini, permasalahan selesai dan kedua belah pihak berdamai, serta saling memaafkan, seperti mana yang tertulis dalam surat perjanjian." Cetus Rofik PN.
Sumber: Info Publik News
Penulis: Awi
Uploder: Tim