Notification

×

Iklan

Iklan

"Rujuk" Ditolak , Pelajar Di HSU Sebar Foto dan Video Tanpa Busana Mantan Pacar Ke Medsos

Sunday, December 13, 2020 | 13 December WIB Last Updated 2020-12-13T04:02:50Z


 

Amuntai - IPN . Kecewa sang mantan pacar tidak mau diajak balikan membina hubungan asmara,  seorang pelajar di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara (HSU) nekat menyebar foto dan video mantan pacarnya ke media sosial . 

Alhasil siswa kelas XI salah satu MA , yang berinisial NURIL(17) warga Desa Pematang Benteng Hilir Rt. 03 Rw. 01 Kec. Sungai Tabukan  harus berurusan dengan hukum setelah diamankan Satreskrim Polres HSU yang menerima laporan dari korban.

Sedangkan korban adalah ZAH (17)  yang berstatus pelajar MA , warga Desa Sungai Limas Kec.Haur Gading . 

Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Andi M. Andi Patinasarani, S.H membenarkan telah anggotanya telah  melakukan pengungkapan tindak pidana  UU ITE dan atau Pornografi.


Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Andi M. Andi Patinasarani, S.H  menerangkan kronologi kejadian bermula pada  Jum’at (11/12/2020) sekira 04.50 Wita korban ZAH yang berada dirumahnya bangun dari tidur.

"Kemudian korban melihat HP dan membuka pesan Whatsapp dimana terdapat pesan masuk dari pelaku  yang berisikan ajakan  balikan untuk berpacaran. Pelaku juga mengancam akan memviralkan foto dan video korban yang tanpa mengenakan busana melalui medsos jika korban tidak mau balikan berpacaran", terang Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Andi M. Andi Patinasarani, S.H . 

Akan tetapi korban tidak mau dan hal itu membuat NURIL menyebar foto dan video korban tanpa busana melalui akun Facebook “Sadgirl” dan Akun Instagram “Pbhanjeba”. 

Mengetahui foto dan videonya benar-benar disebar , korbanZAH  melaporkan ke Orang Tua.

"Korban menyatakan  mengenal pelaku, serta pelaku tidak pernah meminta ijin kepada korban untuk menyebarkan foto dan video tanpa busana miliknya," lanjut Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Andi M. Andi Patinasarani, S.H . 

Atas kejadian tersebut Korban tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres HSU

Usai melakukan penyelidikan dan anggota Satreskrim Polres HSU mengamankan pelaku guna proses penyidikan lebih lanjut dan proses hukum lebih lanjut sebagaimana rumusan Pasal 45 ( 1 ) jo pasal 27 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 29 jo pasal 4 ( 1 ) Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.



×
Berita Terbaru Update