Amuntai - IPN . Unit JATANRAS Sat Reskrim Polres HSU melakukan pengungkapan Tindak Pidana perjudian jenis Togel (toto gelap) pada Rabu (04/11/2020) pukul 22.00 Wita.
Pelaku yang diamankan adalah M.Muzeki (32) alias BALAUKA warga jl. Patmaraga Rt. 04 Kel Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah Kab. HSU.
Muzeki menjalankan bisnis Togel dengan pengumpul angka tembakan dari pembeli kemudian memesannya di alamat situs online www.m2.ttjitu888.com
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan hasil penyelidikan terkait laporan warga tentang maraknya perjudian Togel di Kebun Sari.
Selanjutnya tersangka yang ditangkap disebuah rumah di jalan Patmaraga Rt. 04 Kel Kebun Sari Kec. Amuntai Tengah ini mengakui perbuatannya sebagai pengumpul angka togel.
Adapun barang bukti yang diamankan 1 ( satu ) buah Handphone Android Merk Samsung j7 warna putih yg berisikan pesanan angka tebakan togel , 1 (satu) buah kartu ATM BNI beserta buku rekeningnya dengan no rek 0975862374 an. Sdr Jaya Karisma, 3 (tiga) lembar Uang Tunai Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah), 2 (dua) lembar Uang Tunai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 3 (tiga) lembar Uang Tunai Rp.5.000,- (lima ribu rupiah), 2 (dua) lembar Uang Tunai Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung di bawa ke Mapolres HSU guna penyelidikan lebih lanjut mana di maksud pasal 303 KUHPidana.