Dua dari kiri Bupati HSU H Abdul Wahid HK saat foto bersama |
Jakarta -IPN- Bupati HSU H. Abdul Wahid HK menghadiri rapat kelompok kerja (Pokja) Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Kantor Sekretariat Apkasi Gedung Sahid Sudirman Center Lt. 21 Jakarta Kamis 26/11.
Kehadiran Bupati Wahid didampingi Sekretaris Daerah H. M. Taufik, Kabag Pemerintahan dan Kabag Humpro HSU sehubungan dipilihnya Pemerintah Kabupaten HSU sebagai anggota pokja Apkasi.
Terkait Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Peraturan Presiden sebagai Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Bupati HSU H. Abdul Wahid mengatakan saat ini pemerintah sedang menyusun 40 rancangan peraturan pemerintah (RPP) dan 4 rancangan peraturan presiden (RPerpres) sebagai turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam hal ini, menurut mantan ketua DPRD HSU ini, Apkasi sebagai wadah Kabupaten merasa berkepentingan untuk memberikan saran dan masukan kepada pemerintah pusat dalam penyusunan 40 RPP dan 4 Rperpres sebagai turunan UU Cipta Kerja.
Wahid menambahkan hal ini juga tidak terlepas dari permintaan pemerintah kepada Apkasi agar segera memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja.
"Hari ini Kami menghadiri rapat pokja Apkasi yang beranggotakan 11 Kabupaten untuk membahas RPP dan RPerpres UU Cipta Kerja" kata Bupati.
Masih menurut Wahid pemerintah daerah sebagai ujung tombak pemerintan pusat maka seyogyanya diberikan kesempatan untuk memberikan masukan terhadap penyusunan RPP dan Rperpres UUD Cipta Kerja.
Diantara RPP yang dibahas dalam rapat tersebut seperti rancangan peraturan pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah, RPP Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Derah dan RPP Penyelenggaraan Penataan Ruang.(*)
Sumber: Humas Protokol Setda HSU untuk Info Publik News
Uploder: Tim