Ket Foto: Pasi Ter Kodim Amt Kapten Inf Rukijan kepada anggota Satreskrim Polres HSU Aipda M Sadat.
AMUNTAI-IPN- Kekompakan dua institusi ini terus terjalin antara Polres HSU dan Kodim 1001/Amuntai, terbukti selain kompak dalam penanganan percepatan Covid-19 di Kab. HSU dalam membantu Sat Pol PP mulai dari mensosialisaikan bahaya Virus corona (covid-19) sampai pelaksanaan penerapan penegakan disiplin sesuai Perbup HSU No.37 Th.2020.
Kali ini mengundang Nara sumber dari personil Sat Reskrim untuk memberikan sosialisasi terkait HOAX dalam Medsos pada saat peningkatan kemampuan Apkowil yang diselenggarakan oleh Kodim 1001/Amuntai, Rabu (07/10/2020) di Aula Makodim 1001/Amuntai.
Komamdan Kodim 1001/Amuntai Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi, S.I.P, M.Tr(Han)membuka kegiatan peningkatan kemampuan Aparat Komando Kewilayahan (Katpuan Apkowil)
Dandim 1001/Amuntai Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi, S.I.P, M.Tr(Han) dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan untuk meningkatkan kemampuan aparat komando kewilayahan yang terkhusus untuk anggota kodim yang baru masuk ke kodim.
Pada kesempatan ini saya menekankan kepada peserta agar memperhatikan protokol kesehatan karena kita dalam massa pandemi covid-19 serta dalam menerima materi di simak dan di perhatikan betul-betul supaya dapat melaksanakan aplikasi di lapangan, kuasai seluruh materi pelajaran yang diberikan sehingga kegiatan program ini benar-benar bemakna, untuk mendukung pelaksanaan tugas sebagai Babinsa.
Selanjutnya kepada koordinator dan penyaji materi, saya berharap agar dalam menyampaikan materi dapat dengan mudah di serap dan di mengerti oleh Prajurit “. Ungkap Letkol Inf Ali Ahmad Satriyadi,S.I.P, M.Tr(Han).
Lebih lanjut, kata Dandim 1001/Amuntai, kegiatan ini di laksanakan untuk pandai-pandai menggunakan media sosial dan mempertajam kemampuan sebagai aparat Satkowil khususnya yang menjabat Babinsa agar di peroleh kesamaan persepsi, pola pikir dan kemampuan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna mewujudkan kekuatan wilayah pertahanan aspek darat yang tangguh dan kokoh, dalam melaksanakan tugas di lapangan dapat berjalan dengan baik dan lancar sehingga dapat membentuk Kemanunggalan TNI dengan Rakyat guna terwujudnya Tugas Pokok TNI AD. Pungkasnya
Sementara Aiptu Sadat yang selaku Kanit Idik 3 Sat Reskrim Polres HSU, menerima perintah dari Kapolres HSU untuk menyampaikan materi anstisifasi penyebaran berita yang belum jelas dan belum tentu kebenarannya di media sosial (Medsos)
" Pertumbuhan pengguna smartphone dan media sosial yang tidak diimbangi literasi digital menyebabkan berita palsu alias hoax merajalela, ujar Aiptu M. Sadat mengawali paparannya
Tidak hanya melalui situs online, hoax juga beredar di pesan chatting. Jumlah hoax yang semakin meningkat dan tak terbendung membuat pemerintah akhirnya berinisiatif melakukan sejumlah cara bahkan penyebar hoax bisa dijerat hukum.
Bagi penyebar hoax, dapat diancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE) yang menyatakan
“Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik yang Dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016, yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Lebih lanjut Aiptu M.Sadat menjelaskan dalam menekan angka terjadinya hoax, sosialisasi terus digencarkan pemerintah untuk meminimalisir penyebaran konten hoax, masyarakat juga telah diinformasikan terkait hukuman bagi mereka yang berujar kebencian/SARA melalui UU ITE.
"Untuk melaporkan hoax, pengguna bisa melakukan screen capture disertai URL link, kemudian mengirimkan data ke aduankonten@mail.kominfo.go.id. Kiriman aduan segera diproses setelah melalui verifikasi. Kerahasiaan pelapor dijamin dan aduan konten dapat dilihat di laman web trustpositif.kominfo.go.id, tutur Aiptu M.Sadat. (*)
Sumber: Polres HSU dan Pendim 1001 untuk Info Publik News
Uploder: Tim