Amuntai - IPN . Program inovasi HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba) kembali menjerat para pemain sabu di wilayah hukum Polres Hulu Sungai Utara tepatnya di Perumahan Banjang Lestari RT.07 Desa Kaludan Besar Kecamatan Banjang.
Pemain sabu yang ditangkap pada Kamis (22/10/2020) sekira jam 11.00 Wita adalah ARI ANGGARA alias ANGGA (26) warga Desa Sungai Luang Hilir Rt.03 Kecamatan Babirik dan si tuan rumah SUPRIADI alias LENUN CINA (22) warga Desa Kaludan Besar Rt.07 Kecamatan Banjang Kab.HSU.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Banjang Ipda Noor Rijani menerangkan bahwa tim gabungan unit Reskrim Polsek Banjang dan Sat Res Narkoba Polres HSU meringkus tersangka ARI ANGGARA disebuah kamar rumah milik SUPRIADI karena membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,26 gram, berat bersih 0,06 gram .
"Tersangka rencananya mau menggunakam sabu tersebut dimana alat perlengkapan menghisap sudah siap digunakan," terang Kapolsek Banjang Ipda Noor Rijani .
Kepada petugas , tersangka mendapatkan sabu dengan cara membeli dari RAHMADI alias UTUH yang beralamatkan di Babirik.
Adapun barang bukti lain yang juga diamankan adalah 1 (satu) buah sepeda motor Yamaha Mio G warna putih dengan nomor polisi DA 6187 FAB, 1 (satu) botol aqua berisi air pasangi 2 (dua) bilah sedotan, 1 (satu) kaca pipet kecil dan 1 (satu) buah korek api mancis
" Selanjutnya tersangka beserta barang bukti di amankan ke kantor Polsek Banjang guna penyidikan lebih sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Kapolsek Banjang Ipda Noor Rijani.