Amuntai - IPN . Melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat setrum berupa Accu , JAUHARI alias IJAU (54) ditangkap Unit Polsek Babibirik , Selasa (27/10/2020) sekira jam 16.30 Wita
Pelaku yang merupakan warga Desa Sungai Dalam RT.005 Kecamatan Babirik diamankan di area rawa Desa Pajukungan Hilir Kecamatan Babirik.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Babirik Iptu Danu Sura membenarkan telah mengamankan pelaku dan sejumlah barang bukti berupa alat yang di pergunakan serta ikan hasil tangkapan.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) buah Jukung terbuat dari ulin dengan panjang 7,5 meter dan lebar 65 cm , 1 (satu) buah mesin Cis merk Loncin 14 HP warna Hitam ,1 (satu) buah keranjang terbuat dari bambu , 2 (dua) buah stik dengan gagang bambu yang ujung nya besi , 2 (dua) buah Accu merk Yuasa warna putih, 1 ( satu ) buah kumparan / lilitan , 1 ( satu ) buah ember warna hitam dengan penutup dari tali nilon ( rambat ) dan 10 ( Sepuluh ) ekor ikan Haruan / Gabus.
Atas perbuatannya JAUHARI bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Babirik guna proses pemeriksaan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 84 ayat 1 dan atau pasal 86 ayat 1 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 100B UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2009 tentang Perikanan.