Amuntai - IPN . Polsek Amuntai Kota Polres HSU berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor , Mahbul Pamuji (23) warga Desa Jarang Kuantan Kec. Amuntai Selatan pada Selasa ( 27/10/2020) sekira jam 14.45 Wita.
Pelaku yang ditangkap di Desa Jarang Kuantan ini terbukti menggelapkan Yamaha Fino DA 6222 UL milik Zahri Hidayat warga Desa Jumba Rt.02 Kec.Amuntai Selatan.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah menerangkan kejadian bermula saat korban Zahri Hidayat membonceng pelaku berangkat bersama-sama menuju tempat kerja pada Jumat , 23 Oktober 2020 siang.
"Sewaktu sampai di depan langgar Nurul Ihsan Desa Pasar Senin Rt.7 Kec. Amuntai Tengah, pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau mengambil tas dimuka dan menyuruh korban menunggu ditempat kerja ," terang Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah.
Setelah menunggu kurang lebih 3 jam , pelaku tak kunjung datang dan tak pernah mengembalikan sepeda motor maka korban yang merasa keberatan dan menderita kerugian Rp.8,5 juta melapor ke Polsek Amuntai Kota.
Setelah mendapat informasi keberadaan pelaku pada 27 Oktober 2020, Kanit Reskrim Polsek Amuntai Kota bersama anggota berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Kepada petugas , Mahbul Pamuji mengakui perbuatannya dan sepeda motor yang digelapkannya telah digadaikannya kepada Acil di Desa Rantawan Kec. Amuntai Tengah.
"Kemudian Kanit Reskrim bersama anggota Polsek Amuntai Kota berangkat menuju Ds. Rantawan untuk mencari keberadaan barang bukti dan saat ditemukan dilakukan penyitaan," lanjut Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah.
Kapolsek Amuntai Kota Ipda Syaifullah menambahkan barang bukti lain yang diamankan 1 (satu) lembar Foto copy BPKB sepeda motor merk Yamaha Fino DA 6222 UL.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Amuntai Kota untuk proses lebih lanjut sebagaimana Pasal 372 Jo 378 KUHP