Amuntai - IPN . Kembali beraksi didua tempat , seorang residivis MUHAMMAD ANSYARI alias KAI (44) warga Jalan Pembalah Batung RT.09 Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah diringkus Unit Jatanras Polres Hulu Sungai Utara.
KAI diringkus di sebuah Ruko Jl. Pembalah Batung Kelurahan Paliwara Kecamantan Amuntai Tengah , Rabu (21/10/2020) sekira 17.00 Wita.
Kepada petugas , KAI mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ( Curat ) di TKP yakni rumah SURANTO di Jl. Lambung Mangkurat Desa Palampitan Hulu dan mobil IGNASIUS CATUR KRISTANTO yang parkir dilahan kosong seberang Mesjid Al Jihaad Desa Palampitan Hulu.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1( satu) buah Handpone merk Redmi Go warna Biru , 1 ( satu) buah Obeng Kembang besi warna kuning, 1(satu) buah tas selempang motif gambar macan merk GUCCI yang berisikan: 1 (satu) buah Dompet Kartu, 2 (dua) lembar Kartu ATM Mandiri, 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA, 1 (satu) lembar Kartu ATM BNI, 1 (satu) lembar Kartu ATM Permata Bank, 1 (satu) lembar Kartu BPJS dan 1 (satu) lembar Kartu NPWP.
Tak hanya itu , sebuah kendaraan Yamaha Mio 125 warna hijau yang digunakan pelaku saat beraksi juga diamankan polisi.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.IK,.M.H melalui Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H menjelaskan bahwa tersangka pertama beraksi pada Selasa (29/09/2020) sekira pukul 19.00 Wita.
Saat itu korban SURANTO yang baru kembali dari Muara Teweh, ingin istirahat di rumah kontrakannya.
Tak lama kemudian , seorang yang tak dikenalnya (pelaku KAI) mendekati korban dan menyuruh korban untuk memindahkan mobilnya karena menghalang jalan.
SURANTO tanpa pikir panjang langsung pergi menuju mobil untuk memindahkan.
Tak lama kemudian korban pun kembali dan ternyata orang tersebut sudah tidak ada lagi.
Korban pun masuk ke dalam kontrakan dan ternyata tas miliknya raib yang diduga disikat oleh orang yang tak dikenalnya tadi.
Adapun tas korban berisikan uang tunai Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), 1 (satu) buah handphone merek Red Mi Go , 1 (satu) buah handphone Nokia warna hitam , 1 (satu) buah kunci mobil, dan beberapa kartu Identitas (KTP, SIM A, Dll).
Korban yang mengalami total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 6.200.000,- (enam juta dua ratus ribu rupiah) melaporkan kasus tersebut ke Mapolres HSU.
Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H melanjutkan bahwa tersangka KAI kembali beraksi pada Jum’at (02/10/2020) sekira 12.30 Wita.
Korban yang merupakan anggota polisi IGNASIUS CATUR KRISTANTO yang baru selesai Shalat Jumat mendapati mobil Daihatsu Xenia di sebuah lahan kosong seberang masjid Al Jihaad dalam kondisi kaca depan sebelah kanan pecah dan tas selempang yang diletakan diposisi sebelah kursi pengemudi raib.
Adapun isi tas selempang korban adalah 1 (satu) buah Dompet Kartu, 2 (dua) lembar Kartu ATM Mandiri, 1 (satu) lembar Kartu ATM BCA, 1 (satu) lembar Kartu ATM BNI, 1 (satu) lembar Kartu ATM PERMATA BANK, 1 (satu) lembar Kartu BPJS, 1 (satu) lembar Kartu NPWP serta Uang Tunai sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
"Setelah melakukan penyelidikan akhirnya petugas berhasil mengungkap dua kasus dengan pelaku tunggal yang merupakan residivis yang akan dijerat Pasal 363 KUHPidana," tutup Kasat Reskrim Iptu M. Andi Patinasarani, S.H.