Amuntai - IPN . RUSTAM alias LAKONG (32) tanpa mengenakan masker dengan percaya diri mengendarai sepeda motor pretelan tanpa plat.
Tak sangka nasib sial menghampirinya saat anggota Polsek Amuntai Utara melakukan operasi yustisi penerapan dan pendisiplinan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di jalan Rakha , Desa Panangkalaan Hulu Rt. 01 .
Tak hanya itu anggota juga sekaligus menjalankan Program HSU Bersinar (Hebat Sigap Upaya Bersih dari Narkoba).
Pria yang beralamat di Desa Sungai Turak Dalam Rt. 006 Kecamatan Amuntai Utara ini tak bisa mengelak saat dihentikan oleh petugas , pada Selasa (29/09/2020) pukul 10.00 Wita.
Petugas yang jeli melihat saku celana depan sebelah kiri RUSTAM yang mencurigakan memintanya mengeluarkan benda yang tersimpan.
Ternyata disakunya tersebut terdapat 100 biji obat warna putih tanpa merk yang dibungkus dalam sebuah plastik klip warna bening.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kapolsek Amuntai Utara Ipda Warsono membenarkan anggota dilapangan telah mengamanankan pelaku kasus obat terlarang sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 197 dan atau 198 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
"Anggota kemudian langsung mengamankan tersangka dan barang bukti lainnya seperti 1 (satu) unit sepeda motor dengan merk Yamaha Cripton warna hitam tanpa nomor polisi, tanpa kunci kontak, no rangka MH3-4ST00VK132785 dan nosin 4ST-125839 dan 1 (satu) lembar celana jeans pendek warna biru bertuliskan Strauss," terang Kapolsek Amuntai Utara Ipda Warsono.
Terakhir Kapolsek Amuntai Utara Ipda Warsono mengatakan bahwa tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Amuntai Utara guna penyidikan lebih lanjut.