Amuntai - IPN . Untuk kesekian kalinya Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) sukses menjalankan program inovasi HSU BERSINAR (Bersih dari Narkoba) dengan menangkap budak narkotika jenis sabu sabu.
Kali ini budak sabu sabu yang ditangkap adalah MUHAMMAD RIZKI ABDILLAH alias IPING (24) yang beralamat Jalan. Rakha Rt. 002 Desa. Pakapuran Kecamatan Amuntai Utara.
IPING ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu , di pinggir jalan KH Idham Chalid , Desa Pelampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah, pada Senin (21/09/2020) sekira pukul 18.15 Wita.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, SIK, MH melakui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH membenarkan anggotanya telah mengamankan pelaku dengan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0,30 Gram ,berat bersih 0,13 Gram.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan adalah 1 ( Satu ) buah plastic piper klip , 1 ( Satu ) lembar tisu, 1 ( Satu ) buah pipet kaca, 1 ( Satu ) buah Korek Api ( Mancis ) warna merah, 3 ( Tiga ) buah sedotan plastik , 1 ( Satu ) buah celana pendek warna biru muda, 1 ( Satu ) buah Handphone Merk Vivo warna merah lengkap dengan sim card dan 1 ( Satu ).
"Juga 1 Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna biru yang digunakan pelaku," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH.
Atas kejadian tersebut kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut dengan ancaman UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.