Amuntai - IPN. Lagi dan lagi , tak kenal lelah Satuan Resnarkoba Polres HSU menjalankan HSU Bersinar (Bersih dari Narkoba) .
Kali ini sebanyak tiga orang budak sabu-sabu yang ditangkap karena melanggar UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika sbg mana dlm pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) JO 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .
Ketiga orang tersebut adalah RIDUANSYAH alias KAKA LAKI (53) warga JL. Amuntai – Tanjung Rt. 002 Desa Teluk Daun Kecamatan Amuntai Utara , NORIPANSYAH alias PANI (40) warga Kelurahan Sungai Malang Rt. 015 Kecamatan Amuntai Tengah dan WAHIDIN alias UBUT (53) warga Jl. Brigjend H. Hasan Baseri Rt. 004 Desa Muara Tapus Kecamatan Amuntai Tengah .
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H kepada Info Publik News mengatakan bahwa para tersangka diamankan dalam sebuah rumah Jalan Negara Dipa No. 081 Rt. 13 Kelurahan Sungai Malang pada Selasa (29/09/2020) sekira pukul 16.17 Wita.
"Saat di amankan tersangka kedapatan memiliki, 1 ( Satu ) buah bong yang tersambung dengan 2 ( dua ) buah sedotan plastik kemudian diamankan sisa Narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0.003 Gram," kata Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H.
Adapun barang bukti lain yang turut diamankan berupa Narkotika jenis sabu yang sudah dikerik dari pipet kaca dengan berat bersih 0.02 Gram, 1 ( Satu ) buah Pipet kaca yang sudah dikerik, Uang tunai sebesar Rp. 100.000,- ( Seratus Ribu Rupiah ), 1 ( Satu ) buah handphone merk Nokia warna Hitam lengkap dengan sim card, 1 ( Satu ) buah handphone merk Nokia warna Putih lengkap dengan sim card dan 1 ( Satu ) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna Biru Hitam dengan Nomor Polisi DA 6522 FI
"Atas kejadian tersebut kemudian ketiga tersangka beserta barang bukti digelandang ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H .