Amuntai - IPN . Makan malam HAMRAN alias UTUH UBUK (50) seketika terhenti saat mengetahui kedatangan polisi yang akan menangkapnya. Secepat kilat UTUH UBUK berlari menuju pintu dapur / belakang rumah untuk melarikan diri.
Sayang aksi warga Desa Tuhuran Rt.001 Kecamatan Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ini kalah sigap dengan polisi yang jumlahnya banyak dan lebih dulu berpencar disekeliling rumahnya , Selasa (15/09/2020) sekira pukul 19.30 Wita,
UTUH UBUK hanya bisa pasrah saat polisi melakukan penggeledahan badan dan rumah yang akhirnya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan berat keseluruhan 2,77 Gram berat bersih 1, 51 Gram yang disimpan di mesin genset.
Kapolres HSU AKBP Afri Darmawan, S.I.K,.M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H membenarkan telah mengamankan tersangka UTUH UBUK lewat program inovasi HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) di wilayah hukumnya.
"Tersangka dan barang bukti berhasil diamankan berkat laporan dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan anggota selama dua hari," beber Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H.
Dalam penangkapan UTUH UBUK ini juga diamankan barang bukti lain seperti 1 ( Satu ) bungkus plastik piper klip, 1 ( Satu ) buah Handphone merk NOKIA warna hitam lengkap dengan sim card , Uang Tunai Sebesar Rp. 500.000,- ( Lima ratus Ribu Rupiah ) dan 2 ( Dua ) Buah Genset Merk YAMAOKE Warna biru dan Merk YOKOHAMA Warna kuning.
"Atas perbuatannya tersangka beserta barang bukti dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres HSU guna proses Penyidikan lebih lanjut dan terancam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H.