Anggota Satlantas Polres HSU saat ikut mensosialisasikan Perbup No 33 |
AMUNTAI -IPN- Penanganan Covid-19 dan Peraturan Bupati HSU No 33 ditindak lanjuti dengan mengadakan sosialisasi kepada masyarakat. Kegiatan ini juga didukung pihak Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dalam hal ini Satuan lalulintas Polres HSU.
Senin (10/8) tadi melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 33 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto SIK melalui Kasat Lantas AKP Sabilal Mahmud menerangkan bahwa perbup ini bertujuan
membatasi kegiatan tertentu, pergerakan aktivitas orang menekan penyebaran Covid-19.
Tanpa mengabaikan dampak psikologis masyarakat dan meningkatkan antisipasi perkembangan eskalasi penyebaran Covid-19. Selanjutnya memperkuat upaya penanganan kesehatan dan mengurangi pencirian negatif (stigma) di masyarakat akibat Covid-19.
Terakhir, mengurangi dampak ekonomi, sosial dan keamanan akibat Corona Virus Disease khususnya di Kabupaten HSU.
"Perbup ini dijelaskan penerapan disiplin diantaranya, pendisiplinan dilaksanakan di beberapa titik lokasi seperti toko, pasar, jalan raya dan pusat publik lainnya," katanya.
Selanjutnya dalam pembatasan tersebut setiap orang wajib melaksanakan cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah melakukan aktivitas termasuk memakai masker. Terakhir penerapan Physical Distancing.
"Sanksi bagi pelanggar perbup seperti teguran, tertulis, penertiban, penutupan pemberhentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pembekuan izin sampai dengan penyegelan," tegas Sabilal.
Harapan kasat, adanya perbup ini ke depan warga lebih mematuhi lagi protokol kesehatan Covid-19. Sehingga dapat menekan masyarakat HSU yang tertular Covid-19 dengan diterapkannya perbup 33 ini. (*)
Sumber: Info Publik News