Notification

×

Iklan

Iklan

Polisi Kembali Ringkus Budak Sabu Di Palampitan Hilir

Sunday, August 9, 2020 | 09 August WIB Last Updated 2020-08-09T12:26:28Z
Amuntai - IPN . Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali sukses melaksanakan Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, SIK, SH , MH dalam memelihara Kamtibmas lewat  HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba)  dengan mengungkap kasus sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 2 ) atau 112  Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Adapun tersangka yang diringkus adalah 
RIZKY PUTRA PRATAMA alias KIKI (24) warga Jalan Kebun Karet Komplek Lotus Regency Blok.A Rt.019 Rw.008 Desa Loktabat Utara Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.

Pria kelahiran Amuntai ini diringkus di dalam sebuah rumah Jalan KH.Idham Chalid (Amuntai Alabio) Rt. 004 Desa Palampitan Hilir Kecamatan  Amuntai Tengah.

 
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH menerangkan  KIKI  diamankan karena memiliki dan menyimpan,  1 ( Satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0. 27 Gram ,berat bersih 0. 12 Gram pada Selasa (04/08/2020)  sekira pukul 21.30 Wita. 

"Barang bukti tersebut disimpan KIKI didalam sebuah kotak rokok yang diletakan diatas meja rumah tersebut," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH  kepada Info Publik News.


Atas perbuatannya KIKI  bersama barang bukti lain  1 ( satu ) buah kotak rokok Sampoerna Mild 12 dan  1 ( satu ) buah Handphone Merk NOKIA Warna Hitam lengkap dengan sim card digelandang ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut. 

×
Berita Terbaru Update