Amuntai - IPN . Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali sukses melaksanakan
Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, SIK, SH , MH dalam
memelihara Kamtibmas lewat HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari
Narkoba) dengan mengungkap kasus sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 2 )
atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun tersangka yang diringkus adalah RIZKY PUTRA PRATAMA alias KIKI (24) warga Jalan Kebun Karet Komplek Lotus Regency Blok.A Rt.019 Rw.008 Desa Loktabat Utara Kec.Banjarbaru Utara Kota Banjarbaru.
Pria kelahiran Amuntai ini diringkus di dalam sebuah rumah Jalan KH.Idham Chalid (Amuntai Alabio) Rt. 004 Desa Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres
HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu
Siswadi, SH menerangkan KIKI diamankan karena memiliki dan
menyimpan, 1 ( Satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0. 27 Gram ,berat bersih 0. 12 Gram pada Selasa (04/08/2020) sekira pukul 21.30 Wita.
"Barang bukti tersebut disimpan KIKI didalam sebuah kotak rokok yang diletakan diatas meja rumah tersebut," tambah Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH kepada Info Publik News.
Atas perbuatannya KIKI bersama barang bukti lain 1 ( satu ) buah kotak rokok Sampoerna Mild 12 dan 1 ( satu ) buah Handphone Merk NOKIA Warna Hitam lengkap dengan sim card digelandang ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut.