IPN - Amuntai . Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) usai mengembat motor orang lain, MASRANI alias ASUN (38) akhirnya berhasil diringkus Unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
DPO asal Desa Palimbangan Rt. 02 Kec. Haur Gading Kab. HSU ini tak berkutik saat diringkus petugas pada Senin (03/08/2020) malam tepatnya dijembatan di Desa
Loksuga Rt. 03 Kec. Haur Gading.
Sebelumnya ASUN sukses beraksi mengembat motor Sepeda Motor
Jenis Honda PCX warna putih dengan Nopol : DA 6385 FAX , milik H HAIRUN NASIRIN
warga Rt.01 Desa Telaga Silaba Kec.Amuntai Selatan yang terparkir digarasi rumah , pada Sabtu Tanggal 29 Februari 2020 pukul 06.00 Wita .
Korban yang mengalami kerugian sebesar Rp.30 juta melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Amuntai Selatan.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K,.M.H membenarkan jajarannya sukses melakukan pengungkapan Tindak Pidana Curnamor dalam Giat Unit JATANRAS Sat Reskrim.
"Hasil ini tak lepas dari usaha keras dan hasil penyelidikan anggota dilapangan sehingga berhasil melakukan penangkapan Curanmor DPO an. MASRANI di jalan jembatan di desa Loksuga Rt. 03 Kec. Haur Gading Kab. HSU," ungkap AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K,.M.H.
AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K,.M.H. menlanjutkan bahwa barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit sepeda motor beserta STNK dan BPKB merk
Honda PCX warna putih dengan Nopol : DA 6385 FAX , dengan Noka
MH1KF2116JK080745 , dan Nosin KF21E-1080606.
"Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut , kemudian pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut," tutup perwira melati dua yang akan pamit meninggalkan bumi Kota Bertakwa dengan menjabat sebagai Kapolres Tapin ini.
"Dari keterangan pelaku bahwa benar melakukan tindak pidana tersebut , kemudian pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut," tutup perwira melati dua yang akan pamit meninggalkan bumi Kota Bertakwa dengan menjabat sebagai Kapolres Tapin ini.