Amuntai - IPN . Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali sukses melaksanakan Program Kapolda Kalsel Irjen Pol Dr. Nico Afinta, SIK, SH , MH dalam memelihara Kamtibmas lewat HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) dengan mengungkap kasus sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 2 ) atau 112 Ayat ( 2 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Adapun tersangka yang diringkus adalah NORMAN alias AMAN (30) disebuah rumah di Desa Teluk Cati Rt. 002 No.027 Kecamatan Sungai Tabukan .
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH menerangkan NORMAN diamankan karena memiliki dan menyimpan, 9 paket narkotika jenis sabu pada Kamis (02/07/2020) sekira pukul 13.15 Wita.
Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH merincikan 9 ( Sembilan ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 37.82 Gram, berat bersih 36.20 Gram sebagai berikut :
- Paket nomor 01 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 02 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 03 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 04 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 05 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 06 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 07 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 08 dengan berat keseluruhan 2.61 Gram berat bersih 2.43 Gram
- Paket nomor 09 dengan berat keseluruhan 0.21 Gram berat bersih 0.03 Gram
Turut disita juga barang bukti lain yakni 2 ( Dua ) buah plastik piper klip, 1 ( satu ) buah plastik warna hitam, 1 ( satu ) buah handphone merk oppo warna silver lengkap dengan sim card dan Uang tunai sebesar Rp.300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah )
"Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH .
Adapun tersangka yang diringkus adalah NORMAN alias AMAN (30) disebuah rumah di Desa Teluk Cati Rt. 002 No.027 Kecamatan Sungai Tabukan .
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK, MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH menerangkan NORMAN diamankan karena memiliki dan menyimpan, 9 paket narkotika jenis sabu pada Kamis (02/07/2020) sekira pukul 13.15 Wita.
Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH merincikan 9 ( Sembilan ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 37.82 Gram, berat bersih 36.20 Gram sebagai berikut :
- Paket nomor 01 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 02 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 03 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 04 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 05 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 06 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 07 dengan berat keseluruhan 5.00 Gram berat bersih 4.82 Gram
- Paket nomor 08 dengan berat keseluruhan 2.61 Gram berat bersih 2.43 Gram
- Paket nomor 09 dengan berat keseluruhan 0.21 Gram berat bersih 0.03 Gram
Turut disita juga barang bukti lain yakni 2 ( Dua ) buah plastik piper klip, 1 ( satu ) buah plastik warna hitam, 1 ( satu ) buah handphone merk oppo warna silver lengkap dengan sim card dan Uang tunai sebesar Rp.300.000,- ( Tiga ratus ribu rupiah )
"Tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, SH .