Amuntai - IPN . Polres Hulu Sungai Utara lewat Sat Resnarkoba kembali sukses menjalankan program
inovasi Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba ( HSU Bersinar ) dengan
meringkus dua budak narkoba jenis sabu-sabu pada Kamis (16/07/2020).
Tersangka pertama yang diringkus adalah MUHAMMAD HELMI alias MI’ING (29) warga Desa Tangga
Ulin Hulu Rt.005 Kec. Amuntai Tengah.
MI'ING diringkus di dalam sebuah rumah bedakan di Desa Kota Raden Hilir
Rt.003 Kec. Amuntai Tengah
sekira pukul
21.30 Wita.
Adapun barang bukti yang disita dari MI'ING adalah 1 ( Satu
) Paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 0.20 gram berat bersih
0.02 Gram, 1 ( Satu
) Buah sendok plastik, 1 ( Satu
) Buah timbangan digital scale warna hitam, 1 ( Satu
) Buah pipet kaca , 1 ( Satu
) Buah bong plastik yang tersambung 2 buah sedotan , 1 ( Satu
) Buah Kotak Handphone PRINCE , Uang
tunai sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) , 1 ( Satu
) Buah Handphone Merk PRINCE warna merah hitam lengkap dengan sim card dan 1 ( Satu
) Unit Sepeda Motor Honda Merk VARIO warna merah hitam DA 6685 KU
Kemudian tersangka berikutnya yang diringkus adalah ANEK PRATIWI alias ANEK (25) dengan alamat identitas : Jalan Masjid Basar Rt.003 Desa Pandulangan
Kec. Sungai Pandan dan alamat tempat tinggal Desa Kota
Raden Hilir Rt.003 Kec. Amuntai Tengah
Anek diringkus dalam sebuah rumah bedakan Desa Kota Raden Hilir
Rt.003 Kecamatan Amuntai Tengah , sekira pukul
23.55 Wita dengan barang bukti 1 ( Satu
) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 gram dan berat bersih 0,03
gram , 1 ( Satu
) buah tas slempang warna hitam dan 1 ( satu
) buah handphone merk OPPO warna putih lengkap dengan SIM Card
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K,.M.H melalui
Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H mengungkapkan bahwa kedua tersangka telah digelandang ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut dan diancam dengan Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112
Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.