Jakarta - IPN. Karena simpatisan pendukungnya dianggap melakukan gangguan keamanan dan ketertiban saat menggeruduk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II Gunung Sindur Bogor, Habib Bahar bin Smith dipindahkan ke Lapas Klas I Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa
Tengah, pada Selasa (19/05/2020) malam.
"Merujuk pada kondisi tersebut, Kalapas Khusus Gunung Sindur telah
berkoordinasi dengan Kakanwil Jawa Barat, yang selanjutnya disetujui
oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, untuk Habib Bahar Bin Smith
ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu Nusakambangan," ujar
Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti
dalam keterangan di Jakarta, Rabu.
Diketahui, sejak Selasa (19/05/2020) siang, puluhan simpatisan pendukung Smith
menyatroni Lapas Gunung Sindur, berusaha menemui pimpinan mereka yang
kembali ditangkap usai pencabutan izin asimilasi.
"Selama berkumpul dan berkerumun, para simpatisan
pendukung Smith tersebut melakukan tindakan yang mengganggu keamanan dan
ketertiban, seperti berteriak-teriak dan melakukan tindakan provokatif
yang mengakibatkan rusaknya pagar lapas,"kata Kepala Bagian Humas Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti
Aksi tersebut dinilai dapat mengganggu kondusifitas Lapas Gunung Sindur yang banyak dihuni narapidana terorisme dan narkotika.
Selain itu, kerumunan massa simpatisan dalam jumlah besar tersebut juga telah melanggar protokol kesehatan penanganan COVID-19.
"Habib Bahar Bin Smith ditempatkan sementara waktu di Lapas Klas I Batu
Nusakambangan dengan pertimbangan untuk kepentingan keamanan,
ketertiban, dan pembinaan bagi yang bersangkutan," kata Rika.
Sebelumnya, Habib Bahar Smith kembali dimasukkan ke dalam lapas setelah surat
keputusan (SK) asimilasi yang sebelumnya diberikan kepada dirinya
dicabut.
Pencabutan tersebut dilakukan karena Habib Bahar Smith dinilai tidak
mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan Pembimbing
Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan Bogor, serta melakukan pelanggaran
khusus selama menjalani masa asimiliasi di rumah.
Selama menjalani masa asimilasi, Habib Bahar Smith dinilai telah melakukan sejumlah
tindakan yang dianggap menimbulkan keresahan di masyarakat, yakni
menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan
menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.
Selain itu, Smith juga dinilai melanggar aturan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di tengah kondisi darurat COVID-19, dengan
mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya.
Pada Selasa (19/05/2020) dini hari, Habib Bahar Smith dijemput oleh tim penegak
hukum di kediamannya, dan dibawa ke Lapas Klas IIa Gunung Sindur, Bogor
untuk kembali menjalani sisa pidana.