Pelaihari - IPN . Terancam hukuman mati , H. Abdul Malik (49) warga Desa Darussalam Kecamatan Danau Panggang Kabupaten Hulu Sungai Utara hanya bisa tertunduk dihadapan petugas, saat press Release di Mapolres Tanah Laut, Rabu (13/5/2020) siang.
Pria yang kesehariannya bekerja sebagai sopir mobil rental ini ternyata menjadi kurir narkoba jenis sabu sabu ditangkap di Jalan Swadaya Kecamatan Kurau, Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan.
Dari tangan Malik , polisi
mengamankan barang bukti 1 kilogram sabu sabu , 2 buah timbangan digital serta 1
unit handphone.
Malik mengaku
baru pertama menjadi kurir sabu sabu , yang rencananya hendak mengantar
sabu pesanan rekannya yang diambilnya dari Kampung Peting Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat ke wilayah Kurau dengan imbalan lumayan.
“Rencana mau dibawa ke
Kurau, baru pertama kali dari kalimantan Barat, kalau dijual
Rp600.000.000,- juta saya hanya sebagai kurir , keseharian sopir rental
dan diberi upah Rp40.00000,- juta,” ucap Abdul Malik
Sementara Kasatnarkoba Polres Tala , AKP Yuda
Pardede menjelaskan bahwa tersangka Malik ditangkap pada Jumat (08/05/2020) pukul 02.15 Wita setelah mendapat informasi akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar.
“Kita ikuti dari Banjarbaru karena tersangka juga beralamat di komplek Royal Pesidance Landasan Ulin Utara, Kecamatan Liang Anggang , saat
penangkapan dia diantar temannnya dan kemudian menunggu sendirian di dipinggir jalan untuk menunggu orang yang akan mengambil,” kata AKP Yuda
Pardede
Untuk mempertanggung jawabkan
perbuatannya tersangka Abdul Malik selanjutnya dikenakan pasal 114 ayat 2
subsider pasal 112 ayat 2, undang-undang Republik Indonesia nomor 35
tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.