Amuntai - IPN . Unit Reskrim Polsek Amuntai Selatan berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana PENCURIAN dengan mengamankan pelaku SYAHRIL ALDI (18) warga Desa Harusan Telaga Rt. 01 Kec. Amuntai Selatan , Kamis (07/05/2020) pukul 03.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto. melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya beraksi di rumah pelapor TABRANI (27) di Jl. Nusa Indah RT.01 No.23 Desa Harusan Telaga Kec. Amuntai Selatan , Selasa (05/05/2020) sekira pukul 17.30 Wita
Saat itu korban sedang menunggu berbuka puasa, korban meletakkan 1 ( satu ) buah HP merk Realme C3 Merah di lantai rumah dimana di dalam casing HP tersebut ada uang Rp.200.000.- ( dua ratus ribu rupiah ).
Setelah korban mau mengambil HP nya kembali ternyata sudah tidak ada lagi di tempatnya.
Korban sempat bertanya kepada orang tua dan adiknya namun mereka juga tidak mengetahuinya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.2.600.000,- ( dua juta enam ratus ribu rupiah ) dan melapor ke Polsek Amuntai Selatan.
Setelah memeriksa beberapa saksi diketahuilah satu nama yang dicurigai dimana akhirnya tersangka SYAHRIL ALDI berhasil diamankan dirumahnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti 1 ( satu ) buah Handphone realme C3 Merah serta 1 ( satu ) buah kotak Handphone realme C3.
"Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Amuntai Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah.