Amuntai - IPN . Disaat pandemi virus corona (Covid-19), lewat salah satu program inovasi Polres HSU yakni HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) , Polsek Danau Panggang yang di Back up Sat Resnarkoba kembali mengungkap kasus narkoba pada Sabtu (30/05/2020) .
Dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi. S.H , petugas meringkus ZAINAL ABIDIN alias ZAINAL (42) warga Desa
Paminggir Rt.03 Rw.001 Kec. Danau Panggang Kab.Hulu Sungai Utara
ZAINAL diringkus di pelabuhan Danau Panggang di Desa Pandamaan sekitar pukul 12.30 Wita.
ZAINAL diringkus di pelabuhan Danau Panggang di Desa Pandamaan sekitar pukul 12.30 Wita.
Saat diringkus ZAINAL kedapatan memiliki, menyimpan,
menguasai 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93
gram (berat bersih tanpa plastik klip 4,76 gram) dan barang bukti lain yakni 1 ( satu ) bungkus kecil plastik hitam, 1 ( satu ) plastik paper klip, 1 ( satu ) HP Samsung warna putih dan 1( satu ) plastik warna kuning yang berisi 2 (dua) ikat jaring kasa hitam
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H mengungkapkan barang haram tersebut disimpan tersangka di dalam
kotak rokok merk Esse Change.
" Setelah di interogasi diketahui tersangka mendapatkan sabu dari UJAL yang rumahnya di
daerah Pasar Senin, kemudian dilakukan
pengembangan dan penggeledahan di rumah UJAL dan juga
ditemukan barang bukti sabu," ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H
Tersangka dan barang bukti kini diamankan ke Mapolres HSU guna proses hukum lebih lanjut sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.