Amuntai - Info Publik News. Polres Hulu Sungai Utara (HSU) kembali berhasil mengungkap kasus sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika lewat Program HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih dari Narkoba).
Adapun pelaku yang diringkus Satuan Resnarkoba Polres HSU adalah dua orang warga Kecamatan Haur yakni yakni AHMAD SYAPI’I alias PI’I (24) yang beralamat di Desa Palimbang Sari Rt.002 dan ABDUL RAHMAN alias TAMPI (41) yang beralamat di Desa Palimbang Sari Rt.005.
Kedua budak narkoba jenis sabu tersebut ditangkap di pinggir jalan raya Desa Palimbang Sari pada Rabu (09/04/2020) sekira pukul 19.00 Wita.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H membenarkan anggotanya telah mengamankan dua orang yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu di Desa Palimbang Sari Kecamatan Haur Gading.
"Saat akan dilakukan penggeledahan , tersangka PI'I sempat melempar barang bukti namun berhasil dicegah anggota. Dari hasil pengembangan diketahui barang haram tersebut dibeli PI'I dari tersangka TAMPI yang kemudian juga diamankan," kata Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H.
Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H melanjutkan bahwa barang bukti yang disita dari PI'I adalah 1 ( satu ) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.31 gram berat bersih 0.16 gram dan 1 ( satu ) buah HP Samsung Galaxy Ace 4 warna hitam lengkap dengan sim card.
Sedangkan barang bukti yang disita dari TAMPI adalah 1 ( satu ) buah HP Samsung Galaxy V 2 warna putih lengkap dengan sim card , 1 ( satu ) unit sepeda Motor Merk Yamaha SOUL GT warna biru dengan nopol : DA 6256 DAA beserta STNK dan Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- ( Sembilan Ratus Ribu Rupiah ).
Kedua pelaku kini telah digelandang ke Mapolres HSU guna proses penyidikan lebih lanjut.