Amuntai - Info Publik News. Berakhir sudah sepak terjang tersangka pelaku pencurian dan preman kampung yang berstatus residivis , TONI (48) usai dilumpuhkan tim gabungan Unit JATANRAS Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara bersama Unit Reskrim Polsek Babirik dengan timah panas.
Namun upaya penangkapan TONI tidaklah mudah, petugas justru mendapat perlawanan sengit yang hampir membuat nyawa melayang pada Senin (01/04/2020) pukul 10.00 Wita.
Mengabaikan tembakan peringatan , warga Desa Sungai Papuyu Rt .3 Kecamatan Babirik ini dengan senjata tajam membabi buta menyerang petugas sehingga melukai Kanit Reskrim Polsek Babirik, Aipda Parmanto , anggota Polsek Babirik , Bripda Hendra dan seorang warga sipil bernama Pupian (37).
Serangan TONI akhirnya berhenti saat tangan dan kakinya mendapat timah panas dari petugas.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH membenarkan telah melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan melawan petugas kepolisian yang sedang bertugas dengan menggunakan senjata tajam mengakibatkan luka berat.
"Penangkapan TONI yang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan pada 7 Januari 2019 silam didesa Murung Panti Hilir Rt. 3 Kec Babirik berawal saat petugas mendapat informasi keberadaannya di desa Sungai Luang Hilir RT. 3 Kecamatan Babirik , kemudian Unit Jatanras Polres HSU bersama unit Reskrim Polsek
Babirik melakukan penangkapan," kata Iptu Kamarudin.
Iptu Kamarudian melanjutkan bahwa saat dilakukan penangkapan pelaku TONI melakukan perlawanan
terhadap petugas dengan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Aipda Parmanto mengalami luka sayat di bagian tangan sebelah kiri
dan luka sayat dibagian hidung.
Dan Bripda Hendra mengalami luka tusuk
di jari kelingking kaki kanan.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa 1(Satu) buah senjata tajam jenis belati panjang kurang lebih 30 cm dengan gagang dari kayu.
"Pelaku TONI selanjutnya juga diberikan tindakan medik di RSUD Pambalah Batung Amuntai dan akan diproses hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU no.12 darurat Tahun 1951 dan pasal 213 ayat 2 KUHP," tukas Iptu Kamarudin.
Mengingat selama ini keberadaan pelaku TONI sangat meresahkan dan membuat takut warga kedua desa tersebut mengingat TONI dikenal sering memalak warga dengan senjata tajam. (*)
Sumber: Info Publik News
Stat :
Konf.dll via Kst Redkrim Iptu Kamarudin, S.H