Amuntai - Info Publik News. Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara lewat program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) kembali mengungkap kasus sebagaimana dalam pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Tersangka yang diamankan adalah ERVANI alias TM (24) warga Jalan Patmaraga Rt.003 Kelurahan Kebun Sari Kec.Amuntai Tengah.
Tersangka yang diamankan adalah ERVANI alias TM (24) warga Jalan Patmaraga Rt.003 Kelurahan Kebun Sari Kec.Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K.,M.H melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi, S.H menjelaskan tersangka ERVANI diamankan disebuah rumah di Jalan Patmaraga Rt.003 Kebun Sari pada Rabu (01/04/2020) sekira pukul 13.00 Wita.
"Saat di amankan tersangka kedapatan
memiliki, menyimpan 18 ( Delapan Belas ) Paket Narkotika jenis Sabu
dengan berat kotor 3,00 Gram, berat bersih 1,00 Gram yang disimpan didalam kotak rokok ,dimana barang bukti tersebut ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan dikamar rumah tersebut," jelas Iptu Siswadi.
Adapun barang bukti lain yang diamankan adalah 1 ( satu ) buah kotak rokok merk NAXAN warna biru putih , 1 ( satu ) buah sendok plastik , 1 ( satu ) bungkus plastik piper klip , Uang tunai sebesar Rp. 280,000,- ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah ) dan 1 ( satu ) buah Handphone Merk VIVO Warna Biru lengkap dengan sim card.