Pelaihari - Info Publik News. Berkenalan didalam penjara , dua residivis HMD dan DNI kembali berulah saat bebas dengan membobol ruang komputer SMPN 2 Tambang Ulang Kabupaten Tala.
Kedua pelaku beraksi dengan menggunakan sebuah besi pengait, pelaku mencongkel gembok pintu ruang komputer
dan menggasak 4 buah laptop dan 2 buah charger , sekitar Kamis (16/04/2020) .
HMD adalah warga Tambak Sarinah mengatakan, dirinya baru
keluar dari Rutan Klas IIB Pelaihari pada bulan Januari 2020 karena
kasus sajam dan pencurian kendaraan di wilayah Gunung Raja dengan cara
mencongkel pintu rumah milik salah seorang warga.
Sedangkan otak pencurian DNI warga Desa Gunung Raja, Tambang Ulang yang bebas dari penjara dipertangahan 2019 karena kasus senjata tajam.
Kapolsek Tambang Ulang, Ipda Sulaiman S.H. MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap di tempat terpisah ,Sabtu (18/4/2020).
Penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan bahwa ada seorang pemuda dengan ciri-ciri
seperti yang mereka cari sedang minum minuman keras di simpang 3 Gunung
Raja.
Tim segera meluncur
ke TKP dan HMD dalam keadaan
mabuk, HMD pun kemudian di bawa ke Polsek Tambang Ulang untuk di mintai
keterangan.
HMD pun akhirnya mengakui bahwa
dirinya bersama rekannya DNI yang telah membobol ruang komputer milik
SMPN 2 Tambang Ulang dan menggondol 4 buah Laptop yang berada di ruangan
tersebut.
Berbekal keterangan dari tersangka HMD, petugas pun langsung menuju ke tempat dimana mereka menyembunyikan hasil kejahatannya di tengah kebun di
Desa Gunung Raja.
"Dari tempat tersebut di dapatkan satu buah Laptop sedangkan 3 laptop lainnya dibawa oleh DNI untuk dijual," terang Kapolsek Tambang Ulang, Ipda Sulaiman S.H. MH
Petugas selanjutnya melakukan perburuan terhadap DNI , setelah berkeliling
di lokasi-lokasi yang dicurigai ternyata di tengah perjalanan petugas mendapati
tersangka DNI sedang kehabisan bahan bakar kendaraan .
Dari penyergapan DNI, petugas menemukan sebuah laptop yang diselipkan di dalam
badannya dan 2 laptop lainnya disembunyikan ditempat yang berbeda.
"Kita akan terus kembangkan kasus ini, guna menggali lebih
dalam apakah para tersangka juga terlibat dengan laporan hilangnya mesin
air dan komputer di tempat yang sama,” sambung Kapolsek Tambang Ulang, Ipda Sulaiman S.H. MH.
Kedua tersangka akan kenakan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan.