Amuntai
– Info Publik News. Sempat melawan polisi dengan senjata tajam Mandau dan Pisau
, pelaku perampasan kendaraan bermotor bernama M. SALEH alias CALAU (39)
akhirnya berhasil dilumpuhkan Unit
Reskrim Polsek Banjang yang dibackup Unit JATANRAS Sat Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) , Senin (02/03/2020) sekira pukul 17.30
Wita.
Pelaku
Calau diringkus dirumahnya yang berlokasi
di Jl. Usaha Tani Rt. 04 Desa Beringin Kec. Banjang Kab. HSU.
Penangkapan
tersebut ternyata membuat warga lega karena selama ini mereka resah dan takut atas tindak
tanduk CALAU. Bahkan orang tua kandungnya sendiri pernah terluka akibat mau
dibunuhnya beberapa tahun lalu.
Kapolres
HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK, MH melalui Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani
membenarkan jajarannya bersama Unit Jatanras Satreskrim melakukan giat pengungkapan
Tindak Pidana PERAMPASAN dan atau PENCURIAN di maksud dalam pasal 368 KUHP JO
362 KUHP.
Dalam
giat ini , Kapolsek Banjang Ipda Noor
Rizani sangat berhati-hati dengan mematangkan rencana dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres HSU
demi keselamatan anggota dilapangan mengingat target adalah seorang residivis
dan selalu membawa tajam.
Kapolsek
Banjang Ipda Noor Rizani mengungkapkan bahwa penangkapan pelaku Calau adalah
tindak lanjut dari laporan korban RIZALI (33)
warga Desa Beringin Rt. 04 Kec.
Banjang Kab. HSU.
“Pelaku Calau tanpa permisi mengambil sepeda
motor Scoopy warna Krem Coklat dengan Nopol DA 6875 YL milik korban yang
diparkir di pelataran pada hari Jum’at tanggal 28 Februari 2020 sekira jam
13.30 Wita ,” ungkap Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani.
Pada
pukul 19.00 Wita , korban Rizali mendatangi rumah CALAU untuk mengambil sepeda motor tersebut.
Tetapi
CALAU yang mengacungkan senjata tajam
kearah Rizali tidak menyerahkan dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut miliknya yang
didapat dibeli sendiri.
Atas
kejadian tersebut Rizali mengalami
kerugian Rp.11.000.000,- dan melaporkan
kejadian tersebut ke Mapolsek Banjang guna penyelidikan lebih lanjut.
MOHON SELURUH BERITA JANGAN DICOPAS KE GRUP MEDSOS SEPERTI INFO AMUNTAI WARA WIRI DAN LAIN LAIN, CUKUP BAGIKAN LINK BERITA SAJA
Saat
ditangkap pelaku CALAU mengakui bahwa benar melakukan tindak
pidana tersebut dan selanjutnya bersama Barang Bukti dibawa ke Mapolsek Banjang
guna proses Lebih lanjut.
Adapun
barang bukti yang diamankan 1 ( satu )
Unit Sepeda Motor Merk Scoopy Beserta BPKB Dan STNK dengan Nopol DA 6875 YL , Mandau
kurang lebih panjang 40 cm dan Pisau
kurang lebih 15 cm.
Pada
kesempatan ini Kapolsek Banjang Ipda Noor Rizani kembali meminta warga agar
jangan takut melaporkan segala tindak pidana yang terjadi sebab tidak ada warga
yang kebal hukum.
Hal
tersebut disampaikannya mengingat pelaku sering membuat takut warga dimana
pelaku CALAU sering masuk rumah warga , bahkan sampai masuk kamar hingga kelambu perempuan namun
karena takut diancam membuat warga tidak berani melapor.