Amuntai
– Info Publik News. Akibat tergiur mendapatkan keuntungan berlipat secara
instan MARJUKI (55) warga Desa Jumba Rt.04 Kecamatan Amuntai Selatan harus
kehilangan uang .
Kasus
penipuan dengan modus bisa menggandakan uang bermula pada tahun 2017 saat MARJUKI ikut jamaah pengajian di tempat SUPIANOR di Desa Sungai Janjam Rt. 01 Kec. Babirik
dan melihat SUPIANOR menunjukan bisa mengeluarkan uang dari selendang
dan mulut.
Selanjutnya
korban MARJUKI ditawari untuk mengandakan uang.
Akhirnya
korban yang tertarik pun menyerahkan
uang Rp.10 juta kepada SUPIANOR yang
datang kerumahnya ditahun 2017 sekira jam 1.30 siang.
Kemudian
ditahun itu juga ( korban lupa hari, tanggal dan bulan) ada menyerahkan uang lagi beberapa kali kepada
SUPIANOR yang jumlahnya mencapai total Rp.25.000.000,-
(dua puluh lima juta rupiah).
Selanjutnya
teman korban bernama ABDUL MUIN (56) warga
Desa Palampitan Hilir Rt. 03 juga menyerahkan uang Sebesar Rp. 3.000.000,-(tiga
juta rupiah) .
Kemudian
AHMAD RIJANI (46) warga Desa Palampitan Hilir Rt. 03 ada menyerahkan
uang sebesar Rp.10.100.000,- .
Terakhir
HADI SAPUTRA (56) juga ada menyerahkan
uang sebesar Rp.2.000.000,- kepada SUPIANOR.
Kapolres
HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK, MH melalui Kapolsek Amuntai Selatan Iptu
Misransyah, SH mengungkapkan bahwa korban yang merasa uang nya tidak kembali
akhirnya melaporkan pelaku.
“Ditahun
2017 namun tanggal dan bulannya lupa , korban mengatakan bahwa bertempat
dirumahnya berlangsung ritual penggandaan uang , sekitar pukul 22.00 Wita
dimana uang korban ditaruh didalam kotak rokok yang ditutup selembar kain putih,
“ ungkap Kapolsek Amuntai Selatan Iptu Misransyah, SH.
Namun
uang yang berlipat ganda tidak kunjung datang dan sewaktu mengerjakan ritul
penggandaan , SUPIANOR mengatakan bahwa uangnya terbakar jadi abu.
Adapun
barang bukti yang amankan adalah 1
(Satu) Lembar Kain putih ukuran 2 x 1 Meter , 1 (Satu) Buah Kotak Rokok GG MILD SHIVER.
“Total
kerugian yang dialami korban dan teman korban sejumlah Rp. 40.100.000,- (Empat
Puluh Juta Seratus Ribu Rupiah) dan pelaku telah diamankan ke
Mapolsek Amuntai Selatan guna proses
Hukum lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 378 Jo
372 KUHPidana.,” tukas Kapolsek Amuntai
Selatan Iptu Misransyah, SH.