Amuntai - Info Publik News. Lewat program inovasi HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba) Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu , Senin (16/03/2020) sekira pukul 14.55
Wita.
Pengedar tersebut bernama IRPAN alias ADAT (52) yang beralamat di Jalan Pangeran Antasari Rt.001 Kel.Antasari Kec.Amuntai Tengah.
Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkona Iptu Siswadi, SH menerangkan bahwa terlapor saat diamankan dirumahnya kedapatan memiliki 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram dengan berat bersih 1,92 gram.
"Barang bukti tersebut disembunyikan atau diselipkan dipagar yang terbuat dari seng," tambah Kasat Resnarkona Iptu Siswadi, SH.
Kasat Resnarkona Iptu Siswadi, SH merinci bahwa barang bukti keseluruhan adalah sebagai berikut :
1. 10 ( sepuluh ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3.72 Gram, berat bersih 1.92 Gram, dengan rincian sebagai berikut :
•Paket nomor 01 dengan berat keseluruhan 1.05 Gram berat bersih 0.87 Gram
•Paket nomor 02 dengan berat keseluruhan 0.46 Gram berat bersih 0.28 Gram
•Paket nomor 03 dengan berat keseluruhan 0.33 Gram berat bersih 0.15 Gram
•Paket nomor 04 dengan berat keseluruhan 0.21 Gram berat bersih 0.03 Gram
•Paket nomor 05 dengan berat keseluruhan 0.21 Gram berat bersih 0.03 Gram
•Paket nomor 06 dengan berat keseluruhan 0.25 Gram berat bersih 0.07 Gram
•Paket nomor 07 dengan berat keseluruhan 0.25 Gram berat bersih 0.07 Gram
•Paket nomor 08 dengan berat keseluruhan 0.25 Gram berat bersih 0.07 Gram
•Paket nomor 09 dengan berat keseluruhan 0.34 Gram berat bersih 0.16 Gram
•Paket nomor 10 dengan berat keseluruhan 0.37 Gram berat bersih 0.19 Gram
2. 1 ( satu ) buah dompet kecil warna hitam.
3. 2 ( dua ) buah sedotan ( sendok ).
4. 1 ( satu ) buah dompet warna biru tua.
5. 1 ( satu ) bungkus plastik piper klip.
6. Uang tunai sebesar Rp. 1.970.000 ( satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah )
7. 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver merk Harnic
8. 1 ( satu ) buah plastik warna hitam.
9. 1 ( satu ) buah handphone nokia warna biru lengkap dengan sim card.
10. 1 ( satu ) buah kotak handphone merk ADVAN
"Selanjutnya terlapor dan seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres HSU untuk proses hukum lebih lanjut sebagaimana pasal 114 Ayat ( 1 ) Atau 112 Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.