Notification

×

Iklan

Iklan

Irfan Adat Selipkan Sabu Dipagar Seng #HSUBersinar

Tuesday, March 17, 2020 | 17 March WIB Last Updated 2020-03-17T00:15:30Z
Amuntai - Info Publik News. Lewat program inovasi  HSU Bersinar (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba)  Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Utara kembali menangkap pengedar narkotika jenis sabu ,  Senin (16/03/2020) sekira pukul 14.55 Wita.

Pengedar tersebut bernama IRPAN alias ADAT (52) yang beralamat  di Jalan Pangeran Antasari  Rt.001  Kel.Antasari Kec.Amuntai Tengah.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK.,MH melalui Kasat Resnarkona Iptu  Siswadi, SH menerangkan bahwa terlapor saat diamankan dirumahnya kedapatan memiliki 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 3,72 gram dengan berat bersih 1,92 gram. 

"Barang bukti tersebut disembunyikan atau diselipkan dipagar yang terbuat dari seng," tambah  Kasat Resnarkona Iptu  Siswadi, SH.


Kasat Resnarkona Iptu  Siswadi, SH merinci bahwa barang bukti keseluruhan adalah sebagai berikut :
1.    10 ( sepuluh ) paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3.72 Gram, berat bersih 1.92 Gram, dengan rincian sebagai berikut :
•Paket nomor 01 dengan berat keseluruhan 1.05 Gram berat bersih 0.87 Gram
•Paket nomor 02 dengan berat keseluruhan 0.46 Gram berat bersih 0.28 Gram
•Paket nomor 03 dengan berat keseluruhan 0.33 Gram berat bersih 0.15 Gram
•Paket nomor 04 dengan berat keseluruhan 0.21 Gram berat bersih 0.03 Gram
•Paket nomor 05 dengan berat keseluruhan 0.21 Gram berat bersih 0.03 Gram
•Paket nomor 06 dengan berat keseluruhan 0.25 Gram berat bersih 0.07 Gram
•Paket nomor 07 dengan berat keseluruhan 0.25 Gram berat bersih 0.07 Gram
•Paket nomor 08 dengan berat keseluruhan 0.25 Gram berat bersih 0.07 Gram
•Paket nomor 09 dengan berat keseluruhan 0.34 Gram berat bersih 0.16 Gram
•Paket nomor 10 dengan berat keseluruhan 0.37 Gram berat bersih 0.19 Gram
2. 1 ( satu ) buah dompet kecil warna hitam.
3. 2 ( dua ) buah sedotan ( sendok ).
4. 1 ( satu ) buah dompet warna biru tua.
5. 1 ( satu ) bungkus plastik piper klip.
6. Uang tunai sebesar Rp. 1.970.000 ( satu juta sembilan ratus tujuh puluh ribu rupiah )
7. 1 ( satu ) buah timbangan digital warna silver merk Harnic
8. 1 ( satu ) buah plastik warna hitam.
9. 1 ( satu ) buah handphone nokia warna biru lengkap dengan sim card.
10. 1 ( satu ) buah kotak handphone merk ADVAN


 


"Selanjutnya terlapor  dan seluruh barang bukti  diamankan ke Mapolres HSU  untuk proses hukum lebih lanjut  sebagaimana  pasal 114  Ayat ( 1 ) Atau 112  Ayat ( 1 ) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tandasnya.





×
Berita Terbaru Update