Amuntai
– Info Publik News. Program Inovasi Polres HSU yakni HSU Bersinar (Hebat Sigap
Untuk Bersih Dari Narkoba) yang dilaksanakan Polsek Alabio kembali berhasil menangkap
seorang budak sabu bernama NURI BUDIMAN alias NURI (27) warga Jalan Brigjend Hasan Baseri
Desa Sungai Kuini Kec. Sungai Pandan.
Kapolres
HSU AKBP Pipit Subiyanto, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro membenarkan telah mengamankan
NURI ditepi jalan Kesatuan No.02 Desa Sungai Pandan Hulu Rt.01 atau tepatnya
didepan kantor camat Sungai Pandan pada Rabu
(04/03/2020) sekira jam 21.30 Wita.
“Penangkapan
pelaku merupakan partisipasi warga masyarakat yang memberikan informasi kepada
kami bahwa ada pelaku yang membawa narkotika jenis sabu-sabu dan akan melintas di Jalan Kesatuan,” terang Kapolsek
Alabio.
Anggota
pun langsung bergerak cepat dengan melakukan pengintai dan benar saja ada
seseorang yang melintas sesuai informasi yang diterima dengan menggunakan
kendaraan Honda SCOOPY Warna merah Putih DA 6903 FAI.
MOHON
SELURUH BERITA JANGAN DICOPAS KE GRUP MEDSOS SEPERTI INFO AMUNTAI WARA
WIRI DAN LAIN LAIN, CUKUP BAGIKAN LINK BERITA SAJA
“Saat
anggota melakukan pencegatan dan mengamankan pelaku dijalan tersebut, pelaku sempat berusaha
melarikan diri dan sempat membuang sebuah bungkusan rokok,” terang Kapolsek
Alabio Iptu Agus Sumitro.
Beruntung
anggota dilapangan bertindak sigap dan berhasil mengamankan pelaku NURI.
“Tidak
hanya itu , benda yang dibuang pelaku berupa sebuah kotak Rokok Gudang Garam
SIGNATURE MILD warna Biru berhasil
diamankan diparit pinggir jalan dan ternyata didalamnya ditemukan barang
bukti berupa 1 ( Satu ) paket narkotika
jenis sabu yang diakui miliknya oleh pelaku NURI,” terang Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro.
Adapun
barang bukti yang diamankan dari pelaku NURI adalah 1 (Satu) Paket Plastik
Piper Clip yang berisikan Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat kotor
keseluruhan sebanyak 0.32 gram dan berat bersih keseluruhan 0.17 gram , 1 ( Satu ) Buah kotak Rokok Gudang Garam
SIGNATURE MILD warna Biru dan 1 ( Satu )
Unit Sepeda Motor Honda SCOOPY DA 6903 FAI Warna Merah Putih.
Selanjutnya
pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Alabio guna proses lebih sesuai UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagamana dimakaud dlm Pasal 114 ayat ( 1 ) atau
112 ayat ( 1 ) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Paulo