Amuntai – Info Publik News. Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pelaku Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol tanpa ijin dengan menangkap seorang pelaku HERFANDI alias TIBUB (46) di sebuah rumah di Jl. Lambung Mangkurat Rt. 07 Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah , Jum'at (13/03/2020) pukul 11.30 Wita.
Kapolres
HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH
membenarkan jajarannya telah mengamankan seorang pelaku yang kedapatan
menyimpan minuman keras di dalam rumahnya.
Pelaku
mengaku barang yang dijualnya merupakan milik CALIYA ( status DPO ). Atas temuan miras tersebut anggota kemudian
melakukan pengembangan dan berhasil menemukan miras berbagai merk pada
semak-semak sekitar rumah CALIYA.
Kasat
Reskrim Iptu Kamarudin, SH menyebutkan bahwa barang bukti yang didapat sebanyak
133 (seratus tiga puluh tiga) botol Miras jenis Anggur Merah merk MCDONALD ,
32( tiga puluh dua) botol Miras jenis Beer Putih Merk Bintang , 50 (lima puluh)
botol Miras jenis Anggur Malaga Cap Orang Tua , 6 (enam) botol Miras jenis
Anggur Putih Cap Orang Tua , 15 (lima belas) botol Miras jenis Vodka Merk New
Port , 2 (dua) buah Drum terbuat dari plastik Warna Biru.
“Selanjut
nya pelaku HERFANDI beserta Barang Bukti
di amankan Ke Mapolres HSU guna Penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim
Iptu Kamarudin, SH.