Notification

×

Iklan

Iklan

Berani Jual Miras Di Kota Bertakwa , Tibub Diringkus Satreskrim Polres HSU

Saturday, March 14, 2020 | 14 March WIB Last Updated 2020-03-14T06:38:32Z




Amuntai – Info Publik News. Satuan  Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil  melakukan pengungkapan Tindak Pidana Pelaku Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol tanpa ijin dengan menangkap seorang pelaku HERFANDI alias TIBUB (46) di sebuah rumah di Jl. Lambung Mangkurat Rt. 07 Desa Palampitan Hulu Kec. Amuntai Tengah , Jum'at (13/03/2020) pukul  11.30 Wita.

Kapolres HSU AKBP Pipit Subiyanto, SIK,MH melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH membenarkan jajarannya telah mengamankan seorang pelaku yang kedapatan menyimpan minuman keras di dalam rumahnya. 

Pelaku  mengaku barang yang dijualnya merupakan  milik CALIYA ( status DPO ).  Atas temuan miras tersebut anggota kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan miras berbagai merk pada semak-semak sekitar rumah CALIYA. 


Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH menyebutkan bahwa barang bukti yang didapat sebanyak 133 (seratus tiga puluh tiga) botol Miras jenis Anggur Merah merk MCDONALD , 32( tiga puluh dua) botol Miras jenis Beer Putih Merk Bintang , 50 (lima puluh) botol Miras jenis Anggur Malaga Cap Orang Tua , 6 (enam) botol Miras jenis Anggur Putih Cap Orang Tua , 15 (lima belas) botol Miras jenis Vodka Merk New Port , 2 (dua) buah Drum terbuat dari plastik Warna Biru. 
  



“Selanjut nya pelaku  HERFANDI beserta Barang Bukti di amankan Ke Mapolres HSU guna Penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Iptu Kamarudin, SH.

×
Berita Terbaru Update