Amuntai
– Info Publik News. Polsek Alabio kembali melakukan pengungkapan kasus UU RI
No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (
1 ) atau 112 ayat ( 1 ) nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jumat (06/03/2020)
pukul 17.30 Wita.
Pelaku
seorang pria bernama SAMSUL ARIPIN alias ASUL NAGA (28) yang beralamat di Jl. Brigjen
H. Hasan Basri Desa Pinang Habang Rt.03 Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu Sungai
Utara .
Disaksikan
warga yang menjadi saksi , dalam penangkapan ASUL NAGA di dalam sebuah rumah
Jl. Brigjen H.Hasan Basri Rt.02 Ds. Tapus
Dalam Kec. Sungai Pandan Kab. Hulu Sungai Utara dan penggeledahan anggota
menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,70 gram.
Kapolres
HSU AKBP Pipit Subiyanto melalui Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro,
membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan program inovasi Polres HSU
BERSINAR (Bersih Dari Narkoba) dan mengamankan seorang lelaki yang diduga
pelaku.
Lebih
lanjut Kapolsek Alabio Iptu Agus Sumitro
menjelaskan bukti ditemukan didalam kamar tepatnya di atas lemari rias
berupa 1 ( Satu ) buah lampu Led Premium quality warna putih yang didalam nya
terdapat potongan charging yang berisikan 6 ( enam ) paket plastik piper clip
yg berisikan narkotika jenis sabu-sabu
dengan berat keseluruhan 1.70 gram.
Selain
itu barang bukti lain yang turut disita 1 buah lampu Led Premium
quality warna putih , 1 buah Handphone dan 1 buah
kepala Charging warna putih.
“Selanjutnya
terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres HSU guna proses lebih lanjut,” tandasnya.