Amuntai – Info Publik News. Melalui OPS JARAN INTAN 2020 Unit Reskrim
Polsek Danau Panggang dan di back up anggota Polsek Babirik mengamankan H.RAHMAD
HIDAYAT alias DAYAT (35) yang melakukan kasus Tindak Pidana Penggelapan atau Penipuan
Kendaraan Bermotor Roda Dua, Jumat (14/02/2020)
pukul 14.30 Wita.
DAYAT warga Desa Bitin Rt.03 Kecamatan Danau Panggang yang berprofesi sebagai sopir ini diamankan di
Jalan Negara-Muara Tapus Desa Sungai Durait Hilir Rt.02 Kecamatan Babirik .
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, S.I.K melalui Kapolsek
Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok membenarkan
jajarannya mengamankan tersangka DAYAT setelah menerima laporan dari RUSFITRI
(53) warga Desa Purai Rt.05 Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong yang mengalami kerugian setelah
kendaraannya tidak dikembalikan tersangka.
Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok memaparkan
kronologi kasus penipuan tersebut berawal dari anak korban yang bernama
RISILIATI (23) dengan mengendarai sepeda
motor Honda Scoopy warna hitam silver Tahun 2018 Nomor Polisi DA 6283 UBE mendatangi
rumah DAYAT pada 1 Januari 2020 sekitar pukul 08.00 Wita.
Selanjutnya DAYAT meminjam saat itu sepeda motor tersebut
untuk jalan-jalan, namun sekitar jam 12
siang DAYAT kembali tanpa membawa sepeda
motor dengan alasan mengalami kecelakaan
dimana sepeda motor tersebut di jadikan
jaminan.
Pada l 08 Januari 2020 pagi , DAYAT menghubungi RISILIATI untuk mengambil sepeda motornya ke ABAH ITI di
daerah Sungai Turak Kecamatan Amuntai Utara.
Ternyata sepeda motor tersebut digadaikan DAYAT kepada ABAH
ITI sebesar Rp 5.300.000,-
“Atas kejadian tersebut RUSFITRI mengalami kerugian sebesar Rp 16.000.000,-
(enam belas juta rupiah) dan melaporkan kejadian ke Polsek Danau Panggang untuk
proses lebih lanjut,” beber Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok.
Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok menambahkan saat
diamankan pelaku DAYAT mengakui bahwa benar
melakukan tindak pidana tersebut.
“Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Danau Panggang
guna proses Lebih lanjut dan terancam Pasal 372 atau 378 KUHP tentang Penggelapan
atau Penipuan,” pungkas Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok