Amuntai - Info Publik News. Unit Reskrim Polsek Danau Panggang Polres HSU mengamankan H. MURSIDI (61) yang sedang melakukan
pengangkutan 560 (lima ratus enam puluh) BBM bersubsidi jenis premium menggunakan kapal motor Selamat
Bahagia, Selasa (18/02/2020) sekitar pukul 14.00 Wita.
Oleh H.Mursidi yang merupakan warga Desa Hilir Mesjid Rt.01
Kecamatan Sungai Tabukan, seluruh BBM tersebut dimuat dalam 28 jerigen yang
masing-masing berkapasitas 20 liter.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kapolsek Danau
Panggang Iptu Momo Jon Rodok membenarkan jajarannya mengamankan pelaku Tindak
Pidana Kegiatan Pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha
di Pelabuhan Desa Sungai Namang Kecamatan Danau Panggang.
“Rencananya pelaku akan menjual kembali BBM bersubsidi
tersebut ke wilayah Kalimantan Tengah khususnya Desa Damparan dan Desa Kelanis,”
ungkap Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok.
Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok menambahkan
pelaku saat di tanya tidak ada memiliki
izin pengangkutan dan izin niaga dan selanjutnya
pelaku dan Barang Bukti diamankan ke
Polsek Danau Panggang guna Proses lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam
rumusan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak
dan Gas Bumi.