Amuntai - Info Publik News. Akibat
lalai mencabut kunci kontak , AHMAD NORPAL alias OPAL (
24 ) kehilangan motor Honda Scoopy warna
Hitam Silver dengan Nomor Polisi DA 6967 FAO pada Rabu (15/01/2020) sekira pukul 18.30 Wita.
Saat
itu korban dan temannya Ari (30) sedang menjenguk temannya yang sedang sakit dan menaruh
sepeda motornya di depan Puskesmas
Alabio tetapi korban lupa mencabut kunci
kendaraan tersebut.
Kemudian
Korban dan temannya mendengar suara adzan Magrib dan langsung menuju ke Mesjid
berjalan kaki.
Setelah
selesai sholat Magrib , korban dan temannya melihat motor miliknya sudah tidak ada ditempat.
Atas
kejadian tersebut korban yang tinggal di jalan Rakha Rt.01 Desa Pekapuran Kecamatan
Amuntai Utara harus mengalami kerugian
Rp. sebesar Rp.17.000.000,- ( Tujuh Belas Juta Rupiah ) dan melaporkan kejadian
tersebut ke Mapolres Hulu Sungai Utara.
Setelah
hampir 3 minggu melakukan penyelidikan , kerja keras tim gabungan Unit JATANRAS
Polres HSU melalui giat OPS JARAN INTAN 2020 sukses melakukan pengungkapan kasus Tindak
Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (CURANMOR) tersebut.
Kapolres
HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Iptu Kamarudin membenarkan
telah dibekuk pelaku curanmor bernama ALI AKBAR alias ALI (25) warga Jalan Kali Negara Rt.02 Rw.01 Desa
Hambuku Pasar Kecamatan Sungai Pandan.
“Pelaku
ditangkap ketika sedang berada disebuah rumah di Jalan Alabio Babirik Desa Rantau Karau Raya Rt. 03
Kecamatan Sungai Pandan hari Jum'at
tanggal 07 Pebruari 2020 pukul 02.00 Wita,” ucap Kasat Reskrim Iptu Kamarudin.
Kepada
polisi , pelaku Ali mengakui telah melakukan pencurian 1 (satu) unit
motor merk Scoopy warna Hitam Silver dengan Nomor Polisi : DA 6967 FAO .
Dari
penangkapan Ali, disamping menyita
barang bukti motor tersebut polisi juga menemukan Kunci T yang diduga sering
digunakan Ali untuk beraksi.
“Pelaku
dan barang bukti diamankan di Mapolres HSU untuk proses penyidikan lebih
lanjut,” tutup Kasat Reskrim Iptu Kamarudin.