Pelaku dan barang bukti |
Amuntai - Info Publik News - Polsek Danau berhasil melakukan pengungkapan Tindak Pidana Kegiatan Pengangkutan dan atau niaga BBM yang tidak memiliki izin usaha sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 53 huruf b dan huruf d UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, Selasa (18/02/2020) pukul 14.00 Wita.
560 bahan bakar minyak (BBM) jenis premium ditemukan petugas saat pengegeledahan, dimana minyak tersebut disimpan dalam 28 jerigen dengan masing-masing jerigen berisikan 20 liter disebuah kapal Motor KM Selamat Bahagia.
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan, melalui Kapolsek Danau Panggang Iptu Momo Jon Rodok, membenarkan bahwa pihaknya telah mengaman seorang pelaku dan beberapa barang bukti.
Pelaku adalah H. Mursidi, warga Desa Hilir Mesjid, RT. 01, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU).
Menurut keterangan pelaku kepada polisi bahwa minyak tersebut akan dijual ke wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng) khususnya Desa Damparan dan Desa Kelanis.
"Untuk mempertanggung Jawabkan perbuatannya, pelaku besertakan beberapa barang buktinya dibawa ke Mapolsek Danau Panggang, guna penyidikan lebih lanjut." Pungkas Momo.
Diketahui kapal pengangkut premium tersebut digeledah petugas kepolisian ketika bersandar di Dermaga Sungai Namang, Kecamatan Danau Panggang, HSU.
Penulis : Awi
Editor : Paulo