Pelaku dan barbuk |
Amuntai - Info Publik News - Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU), kembali melaksanakan Program Inovasi Polres HSU, yakni HSU BERSINAR (Hebat Sigap Untuk Bersih Dari Narkoba).
Dari program HSU BERSINAR ini Sat Res Narkoba berhasil melakukan pengungkap kasus UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Kamis (20/02) pukul 14.20 Wita.
Pelaku iyalah seorang laki-laki bernama Ahmad Sairazi alias Aslak (25) warga Desa Harusan, RT. 002, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU dibekuk di Jalan Bihman Villa, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.
Dari penangkapan Aslak, polisi berhasil menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 201.31 gram, berat bersih 198.61 Gram.
Selain sabu, polisi juga menyita beberap bukti lain, berupa 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah plastik warna hitam yang terbungkus dengan lakban, 1 buah plastik warna hitam, 1 buah plastik warna merah, 2 lembar tisu, 2 bungkus plastik piper klip berukuran besat, 1 uah kotak merk Captain Burger warna biru hitam, 1 buah Handphone merk Oppo warna hitam putih lengkap dengan sim card dan 1 Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam coklat.
Kapolres HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Narkoba Polres HSU, Iptu Siswadi, mengatakan pelaku merupakan salah satu pengedar yang menekuni bisnisnya selama 6 bulan.
"Karena perbuatannya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Ruang Sat Res Narkoba Polres HSU guna penyidikan lebih lanjut." Tandasnya.
Penulis : Awi
Editor : Paulo