Amuntai - Info Publik News. Sat
Resnarkoba Polres HSU lewat program HSU Bersinar ( Hebat Sigap Upaya Bersih
dari Narkoba ) kembali melakukan pengungkapan kasus UU RI No.35 Tahun 2009
tentang Narkotika, Kamis (27/02/2020) sekira pukul 21.00 Wita.
Pelaku
adalah KHAIRUL FUAD alias FUAD (37) warga Jalan H. Ali Rt. 002 Desa Sungai
Karias Kecamatan Amuntai Tengah.
Kapolres
HSU, AKBP Pipit Subiyanto, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi membenarkan personilnya mengamankan pelaku di
dalam sebuah gang WILDAN Rt. 004 Kelurahan Antasari Kec. Amuntai Tengah Kab. Hulu sungai
Utara.
“Pada
saat dilakukan penangkapan ditemukan
barang bukti berupa 1 ( Satu )
Paket Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 0.26 gram berat bersih 0.11 gram
yang diamankan dalam penguasaan pelaku,”
ungkap Kasat Resnarkoba Iptu Siswadi .
Disamping
itu juga diamankan barang bukti lain berupa 1
( Satu ) buah HP merk SAMSUNG warna hitam ( dalam keadaan rusak ) dan 1 ( Satu
) Unit Sepeda Motor merk VIAR warna merah hitam tanpa plat nomor polisi.
“Selanjutnya
tersangka beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres HSU dan terancam
Pasal 114 Ayat (1) Atau 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang
Narkotika,” pungkas mantan Kapolsek Danau Panggang ini.